Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Disnaker Riau Belum Terima Laporan Pengaduan THR
PELITARIAU, Pekanbaru - Sejak dibuka awal pekan, Senin (11/5/2020) lalu, hingga kini belum ada laporan masuk di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan perusahaan, yang didirikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
"Alhamdulillah sejak buka tanggal 11 Mei 2020, belum ada satupun pekerja maupun perusahaan yang melapor di Posko Pengaduan THR," kata Kepala Disnakertrans Riau, Jonli kepada CAKAPLAH.com, Jumat (15/5/2020).
Dia mengatakan, Posko THR tersebut dengan nama Posko Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2020.
"Jadi kalau ada pengaduan yang masuk soal THR, kami siap menerima konsultasi antara perusahaan dengan pemerintah," ujar mantan Kepala Biro Ortal Setdaprov Riau ini.
Lebih lanjut Jonli mengatakan, didirikan posko tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jonli menyebut, ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan tekhnis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR ini.
"Di poin pertama itu perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar full. Sementara di bawah itu masa kerjanya menyesuaikan," ungkap Jonli.
Di point berikutnya, sebut Jonli, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Selanjutnya, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," paparnya.
Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ini kata Jonli, harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota dimana perusahaan berdomisili.
Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
"Maka dari itu, kita akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin depan. Kita juga mau mendata seberapa banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan," tukasnya. **prc4
sumber: cakaplah
TMMD Indahnya Kebersamaan TNI Bersama Rakyat
PELITARIAU, Pekanbaru - Sebagai masyarakat yang berprofesi seba.
Dibuka Plt Sekwan, Gerai Rudal Yanto Ramaikan Kuliner Kota Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Launching gerai makanan 'Rudal Yant.
Pranala Jalma : Mencari Otak Politik
PELITARIAU, Pekanbaru - Otak politik layaknya organ utama yang .
Menimang PJ Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
PELITARIAU, Pekanbaru - TEMAN saya seorang walikota. Dia mengat.
Kedai Kopi Khong Cabang Medan Kini Hadir Di Siak Hulu Kubang Jaya
PELITARIAU, Pekanbaru - Menjamurnya kedai kopi di Kota Pekanbar.
Firli Bahuri : Banyak Media Massa Terjebak Dalam Elitisme
PELITARIAU, JAKARTA - Media sosial memainkan peran yang c.