Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Tiga Opsi Pembayaran THR, Disnaker Riau Segera Buka Posko Pengaduan
PELITARIAU, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mulai Senin (11/5/2020) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan perusahaan.
Demikian diungkapkan Kepala Disnakertrans Riau, Jonli kepada CAKAPLAH.com, Jumat (8/5/2020).
Dijelaskan Jonli, posko ini didirikan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia menjelaskan, SE Menaker RI tersebut sebagai panduan dalam menyikapi kebijakan pembayaran THR karyawan dan buruh perusahaan selama masa Covid-19.
Pasalnya, Covid-19 ini cukup berpengaruh terhadap sejumlah perusahaan yang mana dibuktikan dengan adanya beberapa perusahaan yang melakukan kebijakan merumahkan karyawannya semasa pandemi Corona melanda.
Menurut Jonli, ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan tekhnis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR ini.
"Di poin pertama itu perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar full. Sementara di bawah itu masa kerjanya menyesuaikan," ungkap Jonli.
Di point berikutnya, kata Jonli, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Selanjutnya, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," tukasnya.
Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ini kata Jonli, harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota dimana perusahaan berdomisili.
Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
"Maka dari itu, kita akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin depan. Kita juga mau mendata seberapa banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan," ulasnya. **prc4
sumber: cakaplah
Keseruan Event Terbaru Higgs Domino: Lucky Spin, Monopoli, dan Banyak Kejutan Seru Lainnya!
PELITARIAU, Jakarta - 10 Juni 2023, Higgs Domino, platform game online yang terk.
Karnaval Musim Panas di Higgs Domino: Temukan Keseruan Event Baru!
PELITARIAU, Jakarta - Semakin teriknya musim panas, semakin panas juga gelombang.
BEM Fakultas Hukum UIR Gelar Beragam Kegiatan, Bazar Diminati Mahasiswa
PELITARIAU, Pekanbaru - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Isl.
PT WRS Pameran Mobil dan Motor Listrik Di SKA Mall Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Dikenal sebagai jasa event organizer yang aktif menyelen.
4 Resep Kue Pukis Berbagai Rasa
PELITARIAU.com - Kue Pukis merupakan salah satu jenis kue tradisional Indonesia .