Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ketua Advokasi PWI Pusat Minta Aparat Tangkap Pelaku Intimidasi Wartawan Pelalawan
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemberitaan soal intimidasi yang dialami oleh salah seorang wartawan anggota PWI Pelalawan, Febri Sugiono (40), terus bergulir. Usai Ketua PWI Riau, Zulmansyah menginginkan agar aparat kepolisian mengusut tuntas soal ini, kini giliran Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat yang mengecam aksi premanisme terhadap wartawan.
"Saya mengecam keras aksi premanisme terhadap wartawan. Jika tahu siapa tersangka pelaku pengancamannya, maka polisi harus segera melakukan penangkapan," tegas Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady SH, pada halloriau via Whatsapp, Jumat (8/5/2020).
Dia menjelaskan seorang jurnalis atau wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya diatur dan dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999. Jadi tak dibenarkan bagi masyarakat atau narasumber yang kurang puas dengan suatu pemberitaan melakukan tindakan intimidasi atau apapun namanya, yang mengancam keselamatan seorang wartawan.
"Apalagi jika hanya persoalan pemberitaan saja, jika kurang puas dengan suatu pemberitaan maka masyarakat punya hak koreksi dan hak jawab. Itu juga diatur dalam UU No 40 tahun 1999," tandasnya.
Lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Dalam UU tersebut, diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).
"Dalam pasal tersebut tertulis, 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," sebutnya.
Karena itu, dia menginginkan agar aparat kepolisian cepat merespon laporan jika ada wartawan atau jurnalis yang terancam disebabkan soal pemberitaan.
"Saya berharap kepolisian cepat merespon persoalan ini dan mengusut tuntas pelakunya," tukasnya. **prc4
sumber: halloriau.com
Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
PELITARIAU , Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meraih penghargaan T.
JMSI Riau ''Ngopi Sore'' Dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP Hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
PELITARIAU, Pekanbaru - Setelah beberapa kali tertunda, Bupati Pelalawan H Zukri.
Dukung Program Tekan Stunting, Ibu Pj Gubernur Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat Susu
PELITARIAU , Pekanbaru - Ibu Penjabat (Pj) Gubernur Riau sekaligus Pj Ketua Tim .
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Hadiri Rapat kerja Komwil I APEKSI, Mari Bergadeng Tangan Jaga Keamanan dan Ketertiban
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
PELITARIAU, Tembilahan - Untuk mencapai suatu lembaga bantuan hukum yang mendapa.
Hadiri Rakor Kades se-Provinsi Riau, Plt Bupati Asmar : Mari Kompak Majukan Desa
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Rapat Koord.