Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Apa Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung?
PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya menerapkan larangan mudik untuk mencegah penularan virus corona. Di satu sisi, langkah ini dianggap terlambat melihat lonjakan orang yang berbondong-bondong pulang kampung sebelum aturan ini ditetapkan. Menurut data Kementerian Perhubungan, lonjakan pemudik sudah mencapai 1 juta orang.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai bahwa kegiatan orang yang berbondong-bondong pulang ke kampung halaman itu bukanlah mudik, melainkan pulang kampung. Pulang kampung dilakukan untuk kembali ke keluarga di kampung karena sudah tidak memiliki aktivitas atau pekerjaan di kota rantauan. Sementara mudik, katanya, dilakukan menjelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri.
"Kalau itu bukan mudik, itu namanya pulang kampung," ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif di acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (22/4). "Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung."
Najwa Shihab, sebagai host Mata Najwa, pun terheran-heran dengan jawaban Jokowi. Karena mudik dan pulang kampung adalah sesuatu yang berbeda. Pernyataan soal perbedaan arti ‘mudik’ dan ‘pulang kampung’ itu kemudian mendapat perhatian publik.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik diartikan sama dengan pulang kampung. Begini hasil pencarian kata ‘mudik’ dan 'pulang kampung' di KBBI:
Mudik
v (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman): dari Palembang -- sampai ke Sakayu
v cak pulang ke kampung halaman: seminggu menjelang Lebaran sudah banyak orang yang --
Pulang Kampung
kembali ke kampung halaman; mudik: dia -- kampung setelah tidak lagi bekerja di kota
kumparanSAINS sempat mencoba bertanya kepada pendiri Narabahasa, Ivan Lanin, soal beda mudik dengan pulang kampung. Namun Ivan memilih enggan berkomentar dan mengirim link cuitan yang ia posting di Twitter beberapa hari lalu, yang disebutnya bisa mencerminkan pendapatnya.
Sementara Prof. Katubi, selaku Ahli Bahasa dan Budaya di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), punya pandangan tersendiri soal mudik dan pulang kampung. Secara bahasa, katanya, prinsip dasar dalam seluruh bahasa di dunia adalah tidak ada dua bentuk kata, ungkapan, atau istilah yang bersinonim mutlak. Prinsip ini juga berlaku untuk istilah mudik dan pulang kampung.
“Tidak akan pernah ada dua bentuk kata atau ungkapan atau istilah dalam satu bahasa yang memiliki makna persis sama. Itu tidak akan mungkin. Bentukan kata yang muncul belakangan atau ungkapan yang muncul belakangan atau istilah yang muncul belakang, yang diciptakan belakangan, pasti digunakan untuk menampung makna yang tidak tertampung dalam wadah makna kata atau ungkapan sebelumnya,” ujar Katubi saat dihubungi kumparanSAINS pada Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, mudik berasal dari kata dasar udik dalam bahasa Melayu, bermakna desa atau dusun. Dalam tata bahasa, kata ini lantas mengalami simulfiksasi, sehingga yang awalnya merupakan kata benda berubah menjadi verba atau kata kerja dalam bentuk istilah mudik. Hasil simulfiksasi mengubah artinya menjadi aktivitas pulang ke dusun.
Kata mudik, lanjutnya, muncul belakangan setelah kata pulang kampung. Orang-orang lebih dulu mengenal kata pulang kampung dibandingkan mudik. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memang memadankan kedua kata ini sebagai istilah yang sama. Kendati begitu, ketika dipergunakan dalam kalimat tertentu, maksud dari kedua kata tersebut bisa menjadi berbeda.
“(Sebagai contoh) misalnya ada asisten rumah tangga yang dipecat. Enggak mungkin misalnya kita mengatakan ini ‘Asisten rumah tangga itu mudik setelah dipecat majikannya’. Pasti kita mengatakan ‘Asisten rumah tangga itu pulang kampung setelah dipecat majikannya’. Jadi kalau ada yang menganggap relasi maknanya sinonim, ya sebetulnya enggak juga, sinonimnya juga bukan sinonim mutlak,” lanjutnya.
Dalam sudut pandang tata bahasa, kata mudik dan pulang kampung disebutnya lebih tepat dikaitkan dengan relasi makna, yakni relasi makna generik-spesifik. Kata pulang kampung memiliki makna generik, dan mudik bermakna spesifik.
Pulang kampung merupakan aktivitas kembali ke daerah asal, sedangkan mudik lebih mengerucut lagi yakni pulang ke daerah asal menjelang Hari Raya. Dalam konteks pemaknaan ini, mudik dipandang sebagai sebuah fenomena budaya yang massal.
“Relasi makna jadi bisa berubah artinya. Bahasa kan dinamis, artinya dalam suatu kurun waktu tertentu, kurun waktu berikutnya, relasi maknanya berubah,” tuturnya.
Ia melanjutkan, terdapat pula relasi makna lain seperti superordinat yakni maka hipernim-hiponim. Sebagai contoh, kendaraan merupakan makna hipernim, sedangkan hiponimnya merupakan anggota-anggota di bawahnya, seperti mobil, motor, dan sepeda.
“Tapi nanti kita kaitkan ke situ, misalnya pulang kampung adalah hipernimnya, superordinatnya, orang mesti bertanya anggotanya apa? Masa anggotanya cuma satu, mudik,” ujar Katubi. “Mungkin relasi maknan yang paling masuk akal antara mudik dengan pulang kampung itu adalah makna generik dan makna spesifik.”
Kendati perdebatan istilah mudik dan pulang kampung menjadi topik yang menarik diperbicangkan, Katubi menyebut adalah bahaya laten yang lebih penting untuk menjadi fokus, yakni upaya masing-masing individu untuk memutus rantai penularan COVID-19.
“Ada bahaya laten di balik itu. Orang itu kan harusnya justru membincangkan bahaya laten di balik itu, yaitu memutus mata rantai penularan COVID-19. Orang terlena membicarakan istilah teknis,” ujarnya.
Pemahaman dari sisi sosial
Senada dengan Ivan, Sosiolog Universitas Indonesia, Bayu A. Yulianto, juga mengatakan bahwa baik ‘mudik’ atau ‘pulang kampung’ memiliki arti yang sama, terlepas dari keterangan waktu dan tujuan. Ia menilai bahwa pernyataan soal perbedaan keduanya dilontarkan semata-mata karena unsur politik.
“Ya sama saja menurut saya. Itu Pak Jokowi kan ngomong seperti itu lebih banyak konteks politiknya. Jadi dia berbicara seolah-olah itu hal yang berbeda. Apa bedanya? Orang bisa ngomong mau mudik kapan saja, tidak mesti saat Lebaran. Mahasiswa kalau sudah libur, meskipun bukan Lebaran ya, dia mudik kan bisa,” jelas Bayu.
Di sisi lain, ahli Antropologi Universitas Padjajaran, Budi Rajab, mengatakan bahwa memang ada perbedaan arti pada istilah ‘pulang kampung’ dan ‘mudik’. Ia mengatakan bahwa ‘pulang kampung’ adahal aktivitas yang dilakukan seseorang untuk kembali ke kampung halaman, sementara ‘mudik’ biasanya berkaitan dengan ritual keagamaan, seperti Hari Raya.
Meskipun begitu, ia juga sepakat apabila pembedaan kedua istilah yang dilakukan Presiden Jokowi terkait konteks politik.
“Mudik itu bagian dari pulang kampung, hanya kalau mudik berkaitan dengan ritual keagamaan, agama Islam atau Nasrani atau Buddhis, Hindu, biasanya berkaitan dengan perayaan keagamaan. Kalau pulang kampung, pulang ke kampung yang kadang-kadang tidak berkaitan dengan keagamaan. Tapi mudik itu sendiri pasti pulang kampung,” jelas Budi.
“Masalahnya, Pak Jokowi enggak mau menyamakan itu karena konteksnya berbeda. Kalau pulang kampung itu berkaitan dengan pekerjaan yang sudah tidak ada di tempat perantauannya. Jadi pulang kampung aja,” tambahnya.
Soal mudik dan pulang kampung, bisa jadi Presiden Jokowi benar, bisa jadi Najwa benar. Mudik punya nilai tradisi pada momen Lebaran, dan mereka yang mudik kemudian disebut pemudik. Orang juga bisa saja mudik lebih awal. Seminggu sebelum, atau sebulan sebelum Lebaran. Dengan catatan berada di kampung halaman untuk sementara waktu. Kalau pemudik ini memutuskan berada di kampung halamannya dalam waktu lama, bukan sementara, atau mungkin dia mau menetap di sana, maka sah saja jika disebut pulang kampung.
Aktivitasnya sama-sama pulang ke kampung halaman. Mudik adalah bagian dari pulang kampung. Namun, mudik dan pulang kampung punya perbedaan makna pada nilai, waktu pelaksanaan, dan berapa lama orang itu berada di kampung halaman. **prc4
sumber: kumparan
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.