Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Disdikbud Bolmut Izinkan Guru dan Siswa Beli Kuota Internet Pakai Dana BOS
PELITARIAU, Bolmut - Proses kegiatan belajar mengajar selama pandemi Virus Corona berlangsung, terpaksa harus dilaksanakan dari rumah dengan cara memanfaatkan fasilitas internet. Namun, kendala muncul, karena untuk bisa mengakses pelajaran dari internet, dibutuhkan kuota yang tentunya harus dibeli masing-masing, baik oleh guru maupun siswa.
Hal ini membuat belajar dari rumah dengan menggunakan internet menjadi kurang efektif, karena hampir seluruh masyarakat terdampak Corona, sehingga kondisi ekonomi juga ikut-ikutan terdampak.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membolehkan, seluruh sekolah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk membelikan paket internet buat guru dan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Zulha Mokodompis mengatakan, pengalokasian dana BOS untuk membeli kuota internet bagi siswa maupun guru, diperbolehkan selama pandemi virus corona berlangsung.
Dijelaskannya, kebijakan ini telah tertuang dalam penyesuaian petunjuk teknis (Juknis) penggunaan BOS Reguler yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
"Sesuai arahan Permendikbud, dana BOS boleh digunakan beli kuota internet untuk guru dan juga siswa. Hal ini untuk memudahkan mereka selama masa belajar di rumah. Jadi diperbolehkan dana BOS untuk menambah subsidi kuota siswa," kata Zulha kepada manadobacirita, Selasa (21/4).
Lebih lanjut, Zulha mengatakan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota internet menjadi kewenangan kepala sekolah. Pasalnya, kepala sekolah yang berhak mengatur penggunaan dana BOS.
Dengan demikian, kata Zulha, persentase penggunaan dari dana bos untuk pembelian kuota tersebut akan diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya.
"Dana bos itu terserah kepala sekolah bagaimana mengalokasikannya. Tetapi harus sesuai dengan yang kami berikan diskresi kepala sekolah untuk menggunakan," tutur Zulha. **Prc5
sumber: kumparan.com
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.