Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Biadap Kelakuan LN Ini, Polres Inhu Ungkap Kasus Jual Anak Bawah Umur di Warung Warung Tuak
PELITARIAU, Inhu - Bunga yang masih berusia 17 tahun, tercatat sebagai warga Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, diketahui hamil 7 bulan. Dengan status belum menikah membuat keluarganya marah dah ayah bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu.
Atas laporkan tersebut, polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Inhu, akhirnya berhasil mengungkap penyebab kehamilan bunga.
Informasi yang berhasil di himpunan PELITARIAU.com dari kepolisian setempat, bunga hamil 7 bulan berawal dari tahun 2017 bunga meninggal rumah di Kecamatan Lirik dan tinggal di rumah LN seorang wanita wilayah Kecamatan Pasirpenyu.
"Saat kabur dari rumah bunga tinggal di rumah LN, bunga saat itu bertengkar dengan orang tuanya," kata Kapolres Inhu Ajun Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting SIK Selasa (3/9/2019) melalui siaran pers yang dikirimkan Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran.
Dengan bunga tinggal di rumah LN, maka dijadikan kesempatan oleh LN untuk mengabil keuntungan dari bunga. Selama 1 bulan, bunga 'dijual' kepada lelaki kepada tamu di tempat hiburan dan warung tuak di daerah Kecamatan Sungai Lala.
Bunga disuruh melayani laki-laki hidung belang, dengan disepakati biaya tarif antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu setiap tamu yang membawa korban, LN mendapatkan Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu.
Setelah bunga dijual kepada lelaki hidung belang, akhirnya bunga diketahui hamil 7 bulan oleh ayahnya. Atas kejadian tersebut ayah bunga melaporkan kejadian itu ke Polsek Lirik. "Prostitusi anak di bawah umur terbongkar atas laporan ayah bunga," kata Misran dalam keterangan tertulisnya.
Atas peristiwa tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Inhu mengamankan 6 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak.
6 Orang yang diamankan tersebut adalah perempuan berinisial LN yang berperan sebagai mucikari, ADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang berperan sebagai pria hidung belang atau penikmat seks anak dibawah umur. **Prc
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).