Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Panjul dan Surya Ditangkap Polisi di Air Molek, Miliki 30 Paket Sabu-Sabu Siap Edar
PELITARIAU, Inhu - Dua orang warga Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, kembali diamankan oleh polisi dari satuan Reserse kriminal Polsek Pasir Penyu, dua orang tersebut bernama Suherman (58) alias Panjul dan Suryadi Putra (22) alias Surya ditangkap saat sedang berada di rumah kontrakannya jalan Swadaya RT02 RW01 002/001 Lingkungan II Kelurahan Sekar mawar Kecamatan Pasir Penyu.
Polisi melakukan penangkapan kepada Suherman dan Surya Jumat (30/8/2019) sekitar sekira pukul 16.00 WIB, mereka ditangkap lantaran diketahui memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-sabu.
"Berkat informasi dari masyarakat yang berhasil kita dalami, dua tersangka itu akhirnya berhasil kita tangkap di rumah kontrakannya," kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aiptu Misran Sabtu (31/8/2019) di Rengat.
Suherman diketahui memang tercatat sebagai warga yang tinggal di RT02 RW01 Lingkungan II Sekar mawar di kontrakan tersebut, sedangkan Suryadi Putra merupakan warga jalan Sei Beberas Hilir RT 002 RR 001 Kecamatan Lubuk Batu Jaya-Inhu.
Penangkapan Panjul dan Surya berawal dari, informasi tentang peredaran narkoba dan aktifitas transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat yang diterima Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman SH, atas informasi tersebut diperintahkannya Kanit Reskrimnya Iptu Abdan SE MH untuk melakukan penyelidikan.
Dibantu personil Reskrim Polsek Pasir Penyu, upaya penyelidikan yang dilakukan Iptu Abdan di lokasi rumah kontrakan tersebut membuahkan hasil. "Dari tangan tersangka diamankan barang bukti yang diakui mikiknya, Panjul dan Surya sudah di amankan," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka adalah, 30 bungkus plastik kecil dan satu bungkus plastik sedang bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat kotor 7,15 gram, uang senilai Rp50 ribu, satu kotak seng warna hitam dan plastik pembungkus warna hitam.
"Dari rumah kontrakan itu, juga ditemukan satu set alat untuk menggunakan narkoba sabu-abu (bong,red)," jelasnya.
Terakhir, Misran juga menghimbau agar masyarakat Inhu harus ikut berpartisipasi dalam perang terhadap Narkoba, jangan takut menyampaikan informasi kepada polisi tentang peredaran dan penyalah gunaan narkoba di sekitar tempat tinggal. **prc
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









