Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
BB Rp30 Juta, Bersama Kades Sepasang Oknum Anggota LSM Kena OTT
PELITARIAU.com — Tim gabungan inteljen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) di Rumah Makan Setia Utama Pasar Kepahiang, pada Selasa (30/7/2019) kemarin.
Dua anggota LSM tersebut, ditangkap bersama Kepala desa (Kades) yang diduga sudah menyerahkan sejumlah uang Anggaran Dana Desa (ADD) kepada oknum anggota LSM tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Kepahiang, H Lalu Syaifudin, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya OTT terhadap oknum Kepala desa dan sepasang oknum anggota LSM.
"Mereka yang ditangkap adalah CS selaku Kadiv Advokasi dan SY selaku Ketua LSM BPAN. Dari penangkapan tersebut kita amankan barang bukti uang senilai Rp30 juta rupiah, 1 unit mobil Hulux dan 2 unit Handphone," kata Kajari Lalu.
Dijelaskan Kajari Lalu, penangkapan oknum anggota LSM dan Kades tersebut, didasari laporan yang diterima Kejari Kepahiang terkait adanya beberapa Kades yang dipaksa dan di intimidasi supaya menyerahkan sejumlah uang kepada oknum LSM tersebut.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah dua oarang tersebut sering melakukan hal ini namun setelah menerima laporan yang baru ini langsung menindak. “Mereka adalah suami istri, Ini terkait dana desa,” kata Kajari.
Lebih jauh dijelaskan Kajari, ulah oknum LSM tersebut, dugaan pemerasan yang melibatkan 4 orang Kades antara lain Kades Talang Babatan dan Cirebon Baru. "Info sementara, mereka para Kades diminta 50 juta rupiah per-Kades,” jelas Kajari.
Untuk saat ini, sambung H Lalu, keduanya masih dalam proses pemeriksaan. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan akan dilakukan analisa apakah masuk dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum.
“Kalau ini korupsi kita akan tetapkan sendiri sebagai tersangka, kalau pidana umum kita serahkan dulu kepada pihak kepolisian,” terang H Lalu. **Prc
Sumber: Pedoman Bengkulu
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).