BB Rp30 Juta, Bersama Kades Sepasang Oknum Anggota LSM Kena OTT

Ahad, 11 Agustus 2019

Kepala Kejari Kabupaten Kepahiang, H Lalu Syaifudin, saat dikonfirmasi wartawan, terkait adanya OTT terhadap oknum Kepala desa dan sepasang oknum anggota LSM. (Foto: bengkulu post)

PELITARIAU.com — Tim gabungan inteljen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) di Rumah Makan Setia Utama Pasar Kepahiang, pada Selasa (30/7/2019) kemarin.

Dua anggota LSM tersebut, ditangkap bersama Kepala desa (Kades) yang diduga sudah menyerahkan sejumlah uang Anggaran Dana Desa (ADD) kepada oknum anggota LSM tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Kepahiang, H Lalu Syaifudin, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya OTT terhadap oknum Kepala desa dan sepasang oknum anggota LSM. 

"Mereka yang ditangkap adalah CS selaku Kadiv Advokasi dan SY selaku Ketua LSM BPAN. Dari penangkapan tersebut kita amankan barang bukti uang senilai Rp30 juta rupiah, 1 unit mobil Hulux dan 2 unit Handphone," kata Kajari Lalu.

Dijelaskan Kajari Lalu, penangkapan oknum anggota LSM dan Kades tersebut, didasari laporan yang diterima Kejari Kepahiang terkait adanya beberapa Kades yang dipaksa dan di intimidasi supaya menyerahkan sejumlah uang kepada oknum LSM tersebut.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah dua oarang tersebut sering melakukan hal ini namun setelah menerima laporan yang baru ini langsung menindak. “Mereka adalah suami istri, Ini terkait dana desa,” kata Kajari.

Lebih jauh dijelaskan Kajari, ulah oknum LSM tersebut, dugaan pemerasan yang melibatkan 4 orang Kades antara lain Kades Talang Babatan dan Cirebon Baru. "Info sementara, mereka para Kades diminta 50 juta rupiah per-Kades,” jelas Kajari.

Untuk saat ini, sambung H Lalu, keduanya masih dalam proses pemeriksaan. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan akan dilakukan analisa apakah masuk dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum.

“Kalau ini korupsi kita akan tetapkan sendiri sebagai tersangka, kalau pidana umum kita serahkan dulu kepada pihak kepolisian,” terang H Lalu. **Prc

Sumber: Pedoman Bengkulu