Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6411 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2988 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7785 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1591 Kali
Sidang Penipuan Anggota Koperasi CUM
Saksi dan Terdakwa Saling Bantah
du terdakwa dalam perkawa split dihadirkan bersamaan
PELITARIAU, Rengat - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang anggota Koperasi Citra Usaha mandiri (CUM) Airmolek di Pengadilan Negeri (PN) Rengat Selasa (25/11) terjadi saling bantah antara saksi dan terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hakim Edi junaidi SH MH, dua hakim anggota Wiwin Sulistian SH dan Wimmi D Simarmata SH dengan Jaksa Penuntut Umum Sindu Utomo SH berlangsung alot. dua perkara yang di split menghadirkan 7 Orang saksi dengan dua sesi persidangan.
4 orang saksi yang dihadirkan dalam kasus perkara penipauan dan penggelapan uang anggota oleh ketua KCUM terdakwa Wismey Indra di split dengan perkara terdakwa penipuan dan pengelapan uang anggota terdakwa Hendra Syahputra.
4 orang saksi lainnya dalam sidang sesi kedua mengambil keterangan saksi untuk dua Terdakwa sekaligus saksi pertama -suharmani dengan jabatan seksi Birokrasi KCUM, Agustiar Ahalik alias iyal sebagai Sekretaris KCUM, Bambang Suhendra sebagai- wakil sekretaris dan Sumantoro alias Boroksebagai anggota KCUM.
Sesuai fakta persidangan, saksi Agustian A Chalik menjelaskan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan apapun tentang Koperasi CUM kepada dirinya sebagai sekretaris sejak berdiri tahun 2011 hingga saat ini. "Saya hanya tau jabatan sekretaris,saya tidak pernah lihat Sk,"katanya.
Saksi suhermani ketika ditanya majelis hakim menyampaikan, kalau dirinya sudah menyetorkan uang senilai Rp 75 juta, uang tersebut berasal dari keluarganya yang ikut tergabung dalam anggota Koperasi CUM. "Uang itu untuk kebun, namun sampai saat ini keberadaan kebun tidak ada dan uang yang disetorkan tidak kembali," jelasnya.
Dari Rp 75 juta kata Suhermaini, senilai Rp 29 juta disetorkan langsung kepada ketua Koperasi CUM terdakwa Wismey namun dalam sidang tersebut dibantah oleh terdakwa Wismey, dimana Wismey mengaku tidak pernah menerima uang dari Suhermaini senilai Rp 29 juta.(cr. toni)
Editor : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.