Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5284 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali
Sidang Penipuan Anggota Koperasi CUM
Saksi dan Terdakwa Saling Bantah
du terdakwa dalam perkawa split dihadirkan bersamaan
PELITARIAU, Rengat - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang anggota Koperasi Citra Usaha mandiri (CUM) Airmolek di Pengadilan Negeri (PN) Rengat Selasa (25/11) terjadi saling bantah antara saksi dan terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hakim Edi junaidi SH MH, dua hakim anggota Wiwin Sulistian SH dan Wimmi D Simarmata SH dengan Jaksa Penuntut Umum Sindu Utomo SH berlangsung alot. dua perkara yang di split menghadirkan 7 Orang saksi dengan dua sesi persidangan.
4 orang saksi yang dihadirkan dalam kasus perkara penipauan dan penggelapan uang anggota oleh ketua KCUM terdakwa Wismey Indra di split dengan perkara terdakwa penipuan dan pengelapan uang anggota terdakwa Hendra Syahputra.
4 orang saksi lainnya dalam sidang sesi kedua mengambil keterangan saksi untuk dua Terdakwa sekaligus saksi pertama -suharmani dengan jabatan seksi Birokrasi KCUM, Agustiar Ahalik alias iyal sebagai Sekretaris KCUM, Bambang Suhendra sebagai- wakil sekretaris dan Sumantoro alias Boroksebagai anggota KCUM.
Sesuai fakta persidangan, saksi Agustian A Chalik menjelaskan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan apapun tentang Koperasi CUM kepada dirinya sebagai sekretaris sejak berdiri tahun 2011 hingga saat ini. "Saya hanya tau jabatan sekretaris,saya tidak pernah lihat Sk,"katanya.
Saksi suhermani ketika ditanya majelis hakim menyampaikan, kalau dirinya sudah menyetorkan uang senilai Rp 75 juta, uang tersebut berasal dari keluarganya yang ikut tergabung dalam anggota Koperasi CUM. "Uang itu untuk kebun, namun sampai saat ini keberadaan kebun tidak ada dan uang yang disetorkan tidak kembali," jelasnya.
Dari Rp 75 juta kata Suhermaini, senilai Rp 29 juta disetorkan langsung kepada ketua Koperasi CUM terdakwa Wismey namun dalam sidang tersebut dibantah oleh terdakwa Wismey, dimana Wismey mengaku tidak pernah menerima uang dari Suhermaini senilai Rp 29 juta.(cr. toni)
Editor : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








