Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6481 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3060 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7984 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1670 Kali
Sidang Penipuan Anggota Koperasi CUM
Saksi dan Terdakwa Saling Bantah
du terdakwa dalam perkawa split dihadirkan bersamaan
PELITARIAU, Rengat - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang anggota Koperasi Citra Usaha mandiri (CUM) Airmolek di Pengadilan Negeri (PN) Rengat Selasa (25/11) terjadi saling bantah antara saksi dan terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hakim Edi junaidi SH MH, dua hakim anggota Wiwin Sulistian SH dan Wimmi D Simarmata SH dengan Jaksa Penuntut Umum Sindu Utomo SH berlangsung alot. dua perkara yang di split menghadirkan 7 Orang saksi dengan dua sesi persidangan.
4 orang saksi yang dihadirkan dalam kasus perkara penipauan dan penggelapan uang anggota oleh ketua KCUM terdakwa Wismey Indra di split dengan perkara terdakwa penipuan dan pengelapan uang anggota terdakwa Hendra Syahputra.
4 orang saksi lainnya dalam sidang sesi kedua mengambil keterangan saksi untuk dua Terdakwa sekaligus saksi pertama -suharmani dengan jabatan seksi Birokrasi KCUM, Agustiar Ahalik alias iyal sebagai Sekretaris KCUM, Bambang Suhendra sebagai- wakil sekretaris dan Sumantoro alias Boroksebagai anggota KCUM.
Sesuai fakta persidangan, saksi Agustian A Chalik menjelaskan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan apapun tentang Koperasi CUM kepada dirinya sebagai sekretaris sejak berdiri tahun 2011 hingga saat ini. "Saya hanya tau jabatan sekretaris,saya tidak pernah lihat Sk,"katanya.
Saksi suhermani ketika ditanya majelis hakim menyampaikan, kalau dirinya sudah menyetorkan uang senilai Rp 75 juta, uang tersebut berasal dari keluarganya yang ikut tergabung dalam anggota Koperasi CUM. "Uang itu untuk kebun, namun sampai saat ini keberadaan kebun tidak ada dan uang yang disetorkan tidak kembali," jelasnya.
Dari Rp 75 juta kata Suhermaini, senilai Rp 29 juta disetorkan langsung kepada ketua Koperasi CUM terdakwa Wismey namun dalam sidang tersebut dibantah oleh terdakwa Wismey, dimana Wismey mengaku tidak pernah menerima uang dari Suhermaini senilai Rp 29 juta.(cr. toni)
Editor : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .