Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
KPU Inhu Pelajari Rekomendasi Bawaslu Tunda Pleno di 3 PPK, 4 TPS Lakukan PSU
PELITARIAU, Inhu - Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, merekomendasikan penundaan pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara di 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Inhu. Penundaan pleno tersebut dampak dari akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS.
Penundaan pleno di 3 PPK di Inhu seiring dengan belum dilakukan PSU di 4 TPS di 3 Kecamatan tersebut, diantaranya 2 TPS didesa Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat, dimana penghitungan suara selisih dengan jumlah surat suara di 2 TPS tersebut.
Selanjutnya, PSU di 1 TPS desa Gumanti Kecamatan Peranap akibat dari tidak di isinya formulir C1 dan formulir lainya oleh petugas KPPS, kemudian PSU di 1 TPS desa Talang Bersemi akibat dari adanya 10 orang yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan e-KTP luar daerah tanpa melengkapi formulir A5 dari KPU sebagai syarat mencoblos.
Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto dikonfirmasi Sabtu (20/4/2019) menegaskan, kalau pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPU Inhu untuk melaksanakan PSU di 4 TPS dan menunda pelaksanaan pleno di 3 PPK sampai PSU selesai dilaksanakan di 4 TPS tersebut.
"Kami Bawaslu akan tindak lanjut masalah ini apakah ada unsur pidana pemilu atau tidak. Jika ada unsur pelanggaran Kode Etik, maka kami akan teruskan ke DKPP," ujar Dedi.
Pada pasal 3 UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu, sudah mengatur soal PSU, pelaksanaan PSU dilakukan paling lama 10 hari sejak hari pencoblosan. "Kita sudah surati KPU Inhu sebagai penyelenggara pemilu, kita sarankan agar pleno di 3 PPK ditunda sampai dengan selesainya PSU di wilayah kerja PPK tersebut," tegasnya.
Sementara itu, ketua KPU Inhu Yeni Mairida dikonfirmasi terkait soal PSU, menjelaskan kalau pihaknya sudah menerima surat rekomendasi pelaksanaan PSU di 4 TPS tersebut, namun demikian untuk 1 TPS yang PSU di Desa Talang Bersemi Kecamatan Batang Cenaku bukan hasil rekomendasi dari Bawaslu Inhu, melainkan inisiatif dari KPU atas terjadinya pencoblosan ookeh 10 orang menggunakan KTP luar daerah.
" Pencoblosan yang dilakukan oleh 10 orang di TPS desa Talang Bersemi tanpa melengkapi formulir A5 dari KPU, itu akibat dari persetujuan pihak pengawas pemilu di TPS tersebut," ujar Yeni.
Berkaitan soal rekomendasi dari Bawaslu untuk penundaan pleno di 3 PPK tersebut, pihak KPU masih mempelajari surat Bawaslu Inhu tersebut. "Pleno dilakukan sesuai jadwal, jika pleno di PPK tersebut ditunda, maka akan berdampak lebih luas," jelasnya. **Mus
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









