KPU Inhu Pelajari Rekomendasi Bawaslu Tunda Pleno di 3 PPK, 4 TPS Lakukan PSU

Sabtu, 20 April 2019

Ilustrasi

PELITARIAU, Inhu - Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, merekomendasikan penundaan pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara di 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Inhu. Penundaan pleno tersebut dampak dari akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS.

Penundaan pleno di 3 PPK di Inhu seiring dengan belum dilakukan PSU di 4 TPS di 3 Kecamatan tersebut, diantaranya 2 TPS didesa Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat, dimana penghitungan suara selisih dengan jumlah surat suara di 2 TPS tersebut.

Selanjutnya, PSU di 1 TPS desa Gumanti Kecamatan Peranap akibat dari tidak di isinya formulir C1 dan formulir lainya oleh petugas KPPS, kemudian PSU di 1 TPS desa Talang Bersemi akibat dari adanya 10 orang yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan e-KTP luar daerah tanpa melengkapi formulir A5 dari KPU sebagai syarat mencoblos.

Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto dikonfirmasi Sabtu (20/4/2019) menegaskan, kalau pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPU Inhu untuk melaksanakan PSU di 4 TPS dan menunda pelaksanaan pleno di 3 PPK sampai PSU selesai dilaksanakan di 4 TPS tersebut.

"Kami Bawaslu akan  tindak lanjut masalah ini apakah ada unsur pidana pemilu atau tidak. Jika ada unsur pelanggaran Kode Etik, maka kami akan teruskan ke DKPP," ujar Dedi.

Pada pasal 3 UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu, sudah mengatur soal PSU, pelaksanaan PSU dilakukan paling lama 10 hari sejak hari pencoblosan. "Kita sudah surati KPU Inhu sebagai penyelenggara pemilu, kita sarankan agar pleno di 3 PPK ditunda sampai dengan selesainya PSU di wilayah kerja PPK tersebut," tegasnya.

Sementara itu, ketua KPU Inhu Yeni Mairida dikonfirmasi terkait soal PSU, menjelaskan kalau pihaknya sudah menerima surat rekomendasi pelaksanaan PSU di 4 TPS tersebut, namun demikian untuk 1 TPS yang PSU di Desa Talang Bersemi Kecamatan Batang Cenaku bukan hasil rekomendasi dari Bawaslu Inhu, melainkan inisiatif dari KPU atas terjadinya pencoblosan ookeh 10 orang menggunakan KTP luar daerah.  

" Pencoblosan yang dilakukan oleh 10 orang di TPS desa Talang Bersemi tanpa melengkapi formulir A5 dari KPU, itu akibat dari persetujuan pihak pengawas pemilu di TPS tersebut," ujar Yeni.

Berkaitan soal rekomendasi dari Bawaslu untuk penundaan pleno di 3 PPK tersebut, pihak KPU masih mempelajari surat Bawaslu Inhu tersebut. "Pleno dilakukan sesuai jadwal, jika pleno di PPK tersebut ditunda, maka akan berdampak lebih luas," jelasnya. **Mus