Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Bawaslu Rohil Selidiki Caleg Petahana DPRD Terkait Bagi-bagi Sembako
Pelitariau, Rohil - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sedang disibukkan dengan pengumpulan informasi dari masyarakat terkait beredarnya beberapa foto yang mirip dengan calon anggota legislatif DPRD Rokan Hilir berinisial KRS yang membagi-bagi sembako kepada para korban banjir di Kecamatan Pekaitan.
Sebagaimana diketahui beberapa hari paska meluapnya air sungai Rokan, ratusan rumah warga di tiga kepenghuluan (Desa) di Kecamatan Pekaitan tergenang air hingga masuk ke dalam rumah dan sekitar seribuan warga mengungsi ke tenda-tenda penampungan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ditempat yang aman.
"Kami menduga adanya bagi-bagi sembako oleh salah seorang caleg petahana dari DPRD Rokan Hilir dan kami sedang cari kebenaran informasi ini" terang Syahyuri kepada awak media diruang kerjanya (Selasa, 30/10).
Saat awak media menanyakan seberapa greget Bawaslu Rohil akan menindaklanjuti adanya peristiwa tersebut, Syahyuri menyatakan tidak akan main-main untuk menindak caleg tersebut jika hasil investigasi yang dilakukan oleh jajarannya ternyata menguatkan dugaan adanya bagi-bagi sembako kepada para korban banjir tersebut.
Sementara itu Bimantara selaku Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rohil mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu baik penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk meminta pendapatnya terkait peristiwa tersebut.
"Penyidik Kepolisian dan Pihak Kejaksaan sudah setuju dalam pembahasan pertama untuk persoalan ini kita lakukan pendalaman dilakukan penyelidikan dan klarifikasi untuk mendapatkan informasi tambahan agar bisa gelar perkara di Sentra Gakkumdu kembali untuk mencari unsur tindak pidana pemilunya dan rencananya Bawaslu Rohil akan melakukan klarifikasi kepada seluruh saksi (penerima bantuan) yang terkait dalam dugaan pembagian sembako ini," Ucap Bima.
Bima juga menekankan bahwa menghadapi pemilu legislatif ini pihaknya tidak akan pandang bulu menindak para pelaku kejahatan pemilu, jika terbukti adanya politik uang dalam Pemilu 2019 akan diancam dengan pidana penjara selama 2 tahun plus denda 24 juta rupiah.***Jr
Bupati Asmar Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Skema Obligasi Daerah
PELITARIAU,Pekanbaru - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menghadir.
Tertibkan Tanpa Matikan Usaha, Pemko Pekanbaru Siapkan Lokasi Strategis Untuk PKL
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya.
Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalin Lewat Police Goes to School di SMAN 19 Pekanbaru
PELITARIAU, Peknbaru – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau terus memperkua.
Ribuan Warga Padati Mapolda Riau Nobar Final Piala Dunia 2026, Dimeriahkan Musik Comedy Hingga Hadiah Motor Listrik
PELITARIAU, PEKANBARU – Suasana berbeda terlihat di Halaman Mapolda Riau, Ming.
Tak Ada Sampah Tersisa! Aksi Green Policing Polda Riau di Riau Bhayangkara Run 2026 Tuai Pujian
PELITARIAU, Pekanbau - Komitmen nyata terhadap kelestarian lingkungan ditu.
Sekda Meranti Hadiri Pembukaan Pendidikan Bintara Polri 2026, Dukung Lahirnya Polisi Humanis dan Berintegritas
PELITARIAU,Pekanbaru - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar yang diwaki.









