• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2379 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2745 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Politik

Bebaskan Terdakwa Dimas, Tuntutan JPU Cacat Hukum dan Kabur Dalam Sidang Pembelaan Money Politik

Ramdana

Senin, 23 Juli 2018 18:14:19 WIB
Cetak
Bebaskan Terdakwa Dimas, Tuntutan JPU Cacat Hukum dan Kabur Dalam Sidang Pembelaan Money Politik
Terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, yang terjerat kasus money politik Pilkada Riau di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) didengarkan keteranganya di sidang PN kelas IIB Rengat kemarin.

PELITARIAU, Inhu - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Indragiri hulu (Inhu) cacat hukum dan kabur, menuntut terdakwa Dinas Kasino Warnorejo yang dituntut bersalah oleh JPU melanggar pasal 187A ayat 1 atas Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pilkada. 

Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Dimas, oleh kuasa hukumnya Iriansyah SH secara bergantian dengan Oki Nanda Putra SH dalam sidang Senin (23/7/2018) sore terdakwa Dimas diminta untuk dibebaskan dari dakwaan JPU.

Dalam pembelaan yang di bacakan kuasa hukum terdakwa, Iriansyah,  terdakwa diajukan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat dengan dakwaan pasal 187A undang-undang nomor 10 tahun 2016, dakwaan tersebut cacat hukum, kabur dan tidak jelas, pada pasal 187A terdapat beberapa ayat.

Dakwaan yang di ajukan JPU untuk terdakwa Dimas, tidak memenuhi unsur pasal hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli hukum pidana yang diajukan oleh JPU pada sidang lalu. Dengan demikian, hakim diminta menolak dakwaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Dimas, hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi Desi Arisanti dan cara perolehan barang bukti dilakukan secara rekayasa oleh pelapor.

"Dengan laporan pelapor sedemikian itu tidak adil," kata Iriansyah.

Pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Dimas, dilanjutkan oleh Oki Nanda Putra SH, katanya dalam fakta persidangan, saksi Desi Arisanti dan Siti Latifah mengaku tidak terpengaruh atas pembagian bahan pakaian wanita disertai selembaran terhadap pemilihan Paslon Cagubri nomor urut 3.

Dalam pembagian bahan pakaian wanita dan selembaran gambar Paslon, terdakwa tidak memaksa. "Kalau mau pilih ya pilih, terserah,"   atas penerimaan bahan pakaian wanita, saksi Desi Atisanti juga tidak terpengaruh sesuai dengan pengakuan ya tidak memilih Paslon Gubri nomor 3.

Dalam pembelaan, juga dibacakan terdakwa Dimas saat memberikan kain juga bukan untuk pemilihan, terdakwa adalah korban sebab terdakwa tidak menerima upah atas pekerjaannya membagikan bahan pakaian wanita kepada Desi Arisanti dan Siti Latifah.

"Dakwaan cacat hukum terhadap terdakwa Dimas, terdakwa Dimas dibebaskan dari tuntutan Jaksa, atau terdakwa di jatuhi hukum ringan, dengan penilaian selama persidangan terdakwa sopan, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa adalah korban," kata Oki Nanda Putra penasehat hukum terdakwa Dimas.

Usai sidang, JPU Yoyok Satrio SH kepada wartawan, menanggapi pembelaan dari kuasa hukum terdakwa menjelaskan kalau unsur-unsur pasal sudah lengkap dalam dakwaan. "Fakta persidangan sudah sudah jelas, alat bukti sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan ada penjelasan saksi ahli dan sesuai dengan keterangan terdakwa," kata Yoyok.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 187A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada. "Maksud terdakwa Dimas membagikan bahan pakaian dan selembaran gambar Paslon untuk memperoleh suara Paskon nomor 3 dari ibu wirid yasinan," jelas Yoyok.

Sidang dipimpin hakim ketua, Guntoro Eka Sekti SH MH, didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH dalam agenda pledoi mendengarkan pembelaan terdakwa Dinas Kasiono Warnorejo.  

Fakta persidanga sebelumnya, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, di pengadilan Rabu (18/07/2018) malam yang berakhir sidang sekitar pukul 21.30 WIB kemaren sangat mengejutkan. Terdakwa Dimas hanyalah dikorbankan sedangkan aktor intelektual yang menyeret nama Paslon Gubri nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi dalam perkara money politik adalah mantan Kades Sibabat atas nama Misman dan Hanifa pengusaha pemilik toko buah di Belilas.

"Saya dan buk Hanifa dan pak Misman satu mobil dari Belilas ke Polres Inhu, menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan, didalam mobil saya di bujuk dan di rayu oleh buk Hanifa agar mengakui semua barang itu (bahan pakaian dan selembaran foto Cagubri,red) dari saya, bukan dari Buk Hanifa, dihadapan polisi akhirnya saya mengakui semua barang itu dari saya, sesuai bujukan buk Hanifa" kata terdakwa Dimas dihadapan majelis hakim yang di ketuai Guntoro Eka Sekti SH MH

Dua orang yang ada dalam satu mobil bersama terdakwa Dimas saat menju Polres Inhu, adalah saksi kunci. Sayangnya keterangan dua saksi Hanifa dan Misman tidak di peroleh dalam persidangan, dengan demikian masih ada kesempatan hakim untuk memerintahkan JPU melakukan pemanggilan paksa terhadap dua saksi kunci tersebut.

"Saya sudah panggil saksi atas nama Hanifa dan Misman untuk memberikan keterangan  di periksa di dalam sidang, tapi mereka tak datang," ujar JPU Rulif Yuganitra SH usai sidang Rabu (18/07/2018) malam akhir pekan kemarin. **Prc2



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026 - 18:05:38 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.

Politik

Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026 - 12:50:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.

Politik

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 - 12:30:43 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.

Politik

DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ahad, 08 Maret 2026 - 19:44:13 WIB

PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .

Politik

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

Ahad, 23 November 2025 - 15:14:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.

Politik

Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:59:22 WIB

PELITARIAU, Sumbar  - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.

Terkini

  • +INDEX
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 4 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 5 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 6 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 7 Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved