• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2378 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2745 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5299 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Politik
  • Indragiri Hulu

Sidang Money Politik Pilkada Riau di Inhu, Ini Tuntutan JPU Untuk Terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo

Ramdana

Senin, 23 Juli 2018 03:23:00 WIB
Cetak
Sidang Money Politik Pilkada Riau di Inhu, Ini Tuntutan JPU Untuk Terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo
Terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, yang terjerat kasus money politik Pilkada Riau berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan tuntutan JPU 42 bulan penjara denda Rp200 juta

PELITARIAU, Inhu - Terdakwa Dinas Kasino Warnorejo dituntut bersalah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Indragiri hulu (Inhu) dengan tuntutan penjara 42 bulan dan denda senilai Rp200 juta, tuntutan dibacakan JPU dalam sidang dugaan perbuatan pidana money politik di Pengadilan Negeri (PN) Rengat (23/07/2018).

Sidang dipimpin majelis hakim yang di ketuai Guntoro Eka Sekti SH MH didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.

Tuntutan yang dibacakan JPU Yoyok Satrio SH, terdakwa Dimas dituntut bersalah melanggar pasal 187A ayat 1 atas Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman penjara 72 bulan dan minimal 36 bulan atas pasal tersebut.

Tuntutan JPU rendah dibanding dengan ancaman penjara maksimal, terdakwa habya di tuntut 42 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta, terdakwa Dimas di beri waktu 1 bulan jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara 2 bulan.  

Dalam tuntutan juga dibacakan, terdakwa Dimas terbukti bersalah dan di temukan barang bukti berupa 2 bungkus bahan pakaian wanita dan selembaran bergambar pasangan calon Gubernur nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi.  

Dalam selembaran itu bertulisan "Ingat 27 Juni 2018, coblos nomor 3 jadikan Firdaus- Rusli Efendi Riau Madani maju Berkeadilan sera ada gambar partai politik Demokrat dan PPP.

Dalam tuntutan, JPU juga merampas 25 bungkus bahan pakaian wanita untuk dimusnahkan, dan membebankan terdakwa membayar beban perkara senilai Rp2000.

Usai dibacakan tuntutan oleh jaksa Yoyok, hakim ketua Guntoro Eka Sekti SH MH menanya kepada terdakwa, apakah terdakwa Dimas mengerti dengan tuntutan jaksa? "Penjara 42 bulan, itu maksudnya penjara 3 tahun lebih dan ditambah 2 bulan penjara jika tidak membayar Rp200 juta atas denda," ujar hakim Guntoro kepada terdakwa Dimas.

Terdakwa terlihat kaku dan sulit berbicara menjawab pertanyaan hakim ketua Guntoro, dalam sidang tersebut, kemudian hakim Guntoro memerintahkan terdakwa Dimas untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa Dimas kembali ke kursi di tengah ruang sidang dan mengikuti keinginan kuasa hukumnya.

"Kami akan membuat pembelaan, atas tuntutan terhadap terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa Dimas dari kantor pengacara Mayuandri SH di Pekanbaru dalam sidang tersebut.

Usai sidang, kuasa hukum enggan menanggapi pertanyaan wartawan, bagai mana pembelaan akan dibuat, apa harapan kuasa hukum atas perkara yang di alami klaennya Dimas Kasiono Warnorejo, hanya di jawab "Sesuai keterangan dalam sidang akan di buat pembelaan,".

Sidang sempat molor, semula majelis hakim menjadwalkan sidang tuntutan perkara money politik pada Senin (23/7/2018) pada pagi hari, sidang baru digelar sekitar pukul 14.00 WIB dan pledoi (pembacaan pembelaan dari kuasa hukum aja di gelar dalam sidang sore harinya paling lambat pukul 17.00 WIB. **PRC2



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026 - 18:05:38 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.

Politik

Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026 - 12:50:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.

Politik

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 - 12:30:43 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.

Politik

DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ahad, 08 Maret 2026 - 19:44:13 WIB

PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .

Politik

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

Ahad, 23 November 2025 - 15:14:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.

Politik

Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:59:22 WIB

PELITARIAU, Sumbar  - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.

Terkini

  • +INDEX
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 3 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 4 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 5 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 6 Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
  • 7 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved