Sidang Money Politik Pilkada Riau di Inhu, Ini Tuntutan JPU Untuk Terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo

Senin, 23 Juli 2018

Terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, yang terjerat kasus money politik Pilkada Riau berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan tuntutan JPU 42 bulan penjara denda Rp200 juta

PELITARIAU, Inhu - Terdakwa Dinas Kasino Warnorejo dituntut bersalah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Indragiri hulu (Inhu) dengan tuntutan penjara 42 bulan dan denda senilai Rp200 juta, tuntutan dibacakan JPU dalam sidang dugaan perbuatan pidana money politik di Pengadilan Negeri (PN) Rengat (23/07/2018).

Sidang dipimpin majelis hakim yang di ketuai Guntoro Eka Sekti SH MH didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.

Tuntutan yang dibacakan JPU Yoyok Satrio SH, terdakwa Dimas dituntut bersalah melanggar pasal 187A ayat 1 atas Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman penjara 72 bulan dan minimal 36 bulan atas pasal tersebut.

Tuntutan JPU rendah dibanding dengan ancaman penjara maksimal, terdakwa habya di tuntut 42 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta, terdakwa Dimas di beri waktu 1 bulan jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara 2 bulan.  

Dalam tuntutan juga dibacakan, terdakwa Dimas terbukti bersalah dan di temukan barang bukti berupa 2 bungkus bahan pakaian wanita dan selembaran bergambar pasangan calon Gubernur nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi.  

Dalam selembaran itu bertulisan "Ingat 27 Juni 2018, coblos nomor 3 jadikan Firdaus- Rusli Efendi Riau Madani maju Berkeadilan sera ada gambar partai politik Demokrat dan PPP.

Dalam tuntutan, JPU juga merampas 25 bungkus bahan pakaian wanita untuk dimusnahkan, dan membebankan terdakwa membayar beban perkara senilai Rp2000.

Usai dibacakan tuntutan oleh jaksa Yoyok, hakim ketua Guntoro Eka Sekti SH MH menanya kepada terdakwa, apakah terdakwa Dimas mengerti dengan tuntutan jaksa? "Penjara 42 bulan, itu maksudnya penjara 3 tahun lebih dan ditambah 2 bulan penjara jika tidak membayar Rp200 juta atas denda," ujar hakim Guntoro kepada terdakwa Dimas.

Terdakwa terlihat kaku dan sulit berbicara menjawab pertanyaan hakim ketua Guntoro, dalam sidang tersebut, kemudian hakim Guntoro memerintahkan terdakwa Dimas untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa Dimas kembali ke kursi di tengah ruang sidang dan mengikuti keinginan kuasa hukumnya.

"Kami akan membuat pembelaan, atas tuntutan terhadap terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa Dimas dari kantor pengacara Mayuandri SH di Pekanbaru dalam sidang tersebut.

Usai sidang, kuasa hukum enggan menanggapi pertanyaan wartawan, bagai mana pembelaan akan dibuat, apa harapan kuasa hukum atas perkara yang di alami klaennya Dimas Kasiono Warnorejo, hanya di jawab "Sesuai keterangan dalam sidang akan di buat pembelaan,".

Sidang sempat molor, semula majelis hakim menjadwalkan sidang tuntutan perkara money politik pada Senin (23/7/2018) pada pagi hari, sidang baru digelar sekitar pukul 14.00 WIB dan pledoi (pembacaan pembelaan dari kuasa hukum aja di gelar dalam sidang sore harinya paling lambat pukul 17.00 WIB. **PRC2