• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2366 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5284 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Politik

Ketrangan Terdakwa Dimas Mengejutkan

Soal Sidang Money Politik di Inhu, Vonis Majelis Hakim Boleh Keluar Dari Mulut UU

Ramdana

Ahad, 22 Juli 2018 02:19:27 WIB
Cetak
Soal Sidang Money Politik di Inhu, Vonis Majelis Hakim Boleh Keluar  Dari Mulut UU
Terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, yang terjerat kasus money politik Pilkada Riau di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) didengarkan keteranganya di sidang PN kelas IIB Rengat, pada Rabu (18/7/2018) kemarin. Doc

PELITARIAU, Inhu - Perkara money politik yang terjadi saat pelaksanaan proses Pilkada Riau, yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), memasuki jadwal penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Inhu. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU digelar Senin (23/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat.

Setelah pembacaan tuntutan, sore di hari yang sama dijadwalkan langsung pembacaan pledoi (pembelaan,red) dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo yang dibela oleh kuasa hukum dari kantor advokat Mayandri SH di Pekanbaru.

Fakta persidanga sebelumnya, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, di pengadilan Rabu (18/07/2018) malam yang berakhir sidang sekitar pukul 21.30 WIB kemaren sangat mengejutkan. Terdakwa Dimas hanyalah dikorbankan sedangkan aktor intelektual yang menyeret nama Paslon Gubri nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi dalam perkara money politik adalah mantan Kades Sibabat atas nama Misman dan Hanifa pengusaha pemilik toko buah di Belilas.

"Saya dan buk Hanifa dan pak Misman satu mobil dari Belilas ke Polres Inhu, menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan, didalam mobil saya di bujuk dan di rayu oleh buk Hanifa agar mengakui semua barang itu (bahan pakaian dan selembaran foto Cagubri,red) dari saya, bukan dari Buk Hanifa, dihadapan polisi akhirnya saya mengakui semua barang itu dari saya, sesuai bujukan buk Hanifa" kata terdakwa Dimas dihadapan majelis hakim yang di ketuai Guntoro Eka Sekti SH MH juga didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.

Dua orang yang ada dalam satu mobil bersama terdakwa Dimas saat menju Polres Inhu, adalah saksi kunci. Sayangnya keterangan dua saksi Hanifa dan Misman tidak di peroleh dalam persidangan, dengan demikian masih ada kesempatan hakim untuk memerintahkan JPU melakukan pemanggilan paksa terhadap dua saksi kunci tersebut.

"Saya sudah panggil saksi atas nama Hanifa dan Misman untuk memberikan keterangan  di periksa di dalam sidang, tapi mereka tak datang," ujar JPU Rulif Yuganitra SH usai sidang Rabu (18/07/2018) malam.

Fakta persidangan atas keterangan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo di pengadilan, di tanggapi oleh Dosen Pascasarjana ilmu hukum Universitas Islam Riau, DR Muhammad Nurul Huda SH MH, menurutnya hakim boleh keluar dari mulut Undang-undang (UU) (ketentuan undang-undang (UU), tapi biasanya hakim takut keluar dari ketentuan UU saat membuat putusan, karena biasanya hakim banyak menjadi mulut UU.

"Kita butuh hakim yang berani keluar dari mulut UU, dengan melihat keadilan, tolak ukur dari keadilan ini dilihat dari perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan serta dampak dari perbuatan itu," kata Dosen Ilmu hukum pidana ini yang sering di dengar keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana.

BAP yang diajukan jaksa kepada hakim berbeda dengan keterangan keterangan saat di didang pengadilan, maka yang dipakai hakim adalah keterangan sidang, itu diatur dalam KUHAP, sebab sesuai ketentuan BAP hanya di pakai hakim sebagai panduan dalam memeriksa di persidangan. "Cara kerja hakim dalam memvonis, bukan ikut kata UU," tegas Nurul Huda.

Disampaikannya juga, tidak hadirnya saksi kunci atas perkara yang di periksa dalam persidangan, Hakim bisa memaksa JPU  memanggil paksa untuk saksi kunci yang harus di periksa. "Banyak contoh perkara yang di vonis hakim di Indonesia, yang hakimnya keluar dari ketentuan UU, seperti perkara SP3 Budiono (mantan Wapres,red) dan perkara prapradilan dan perkara pidana lain," jelas Nurul Huda.

Terpisah, humas PN kelas IIB Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH menjawab konfirmasi wartawan menjelaskan, pada intinya, demi kepastian hukum, dan UU menjadi dasar hakim dalam memutus perkara. "Keadilan dalam pertimbangan, tidak boleh keluar dari koridor peraturan perundang undangan," ucapnya. 

Selanjutnya kata Imanuel, Independen seorang hakim dalam membuat vonis terhadap terdakwa bukan berarti bisa mengenyampingkan UU, independen yang dimaksud berarti, seorang hakim bebas dari intervensi pihak manapun dalam memutus perkara," jelasnya. **prc2/tim



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026 - 18:05:38 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.

Politik

Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026 - 12:50:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.

Politik

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 - 12:30:43 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.

Politik

DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ahad, 08 Maret 2026 - 19:44:13 WIB

PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .

Politik

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

Ahad, 23 November 2025 - 15:14:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.

Politik

Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:59:22 WIB

PELITARIAU, Sumbar  - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 2 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 3 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 4 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi
  • 5 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 6 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 7 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved