Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Jadi Tersangka Akibat Bagi-Bagi Bahan Dasar Baju
Tersangka Money Politik Pilkada Riau di Inhu Ditahan, Ini Jadwal Sidangnya
PLITARIAU, Inhu - Setelah melalu sejumlah rangkaian pemeriksaan dan pembahasan perkara, akhirnya sentra penegajan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), melakukan penahanan terhadap tersangka DS pada Minggu (15/7/2018) dalam dugaan perkara money politik Pilkada Riau di Desa Sibabat Kecamatan Seberida.
DS diduga sudah melakukan pelanggaran terhadap Pilkada Riau dengan melakukan kampanye diluar jadwal, dan melakukan pembagian bahan dasar pakaian disertai selembaran pasangan Calon gubernur nomor urut 3. "DS ditahan dan saat ini dititipkan di lembaga permasyarakatan kelas IIB Rengat," kata ketua Banwaslu Riau, Rosidi Ruslan Minggu (15/7/2018).
Dijelaskanya, dalam rapat sentra Gakkumdu pada senin 9 Juli 2018 minggu lalu, telah dibahas tindak lanjut kasus money politik yang terjadi di desa Babat Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu. "Kasus ini bermula berdasarkan informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Inhu, pada 25 Juni 2018 sekitar jam 17.00 Wib pelapor menyaksikan ibu-ibu desa Sibabat sedang berkumpul didepan rumah salah satu warga desa," kata Rosidi.
Terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam Pilgubri 2018 yang diselipkan dalam bungkusan tersebut. "Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh 1 orang, sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS," jelasnya
Dalam rapat Sentra Gakkumdu tersebut, penyidik menyatakan bahwa kasus tersebut dapat dilimpahkan ke jaksa, dan penyidik meminta pendpat Jaksa dan Panwaslu untuk melakukan penahan terhadap calon tersangka. "Penangkapan DS dilakukan pada malam harinya," jelas Rosidi.
Pada hari Selasa 10 Juli 2018, Panwaslu Inhu bersama Jaksa berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negri Inhu, kordinasi tersebut dalam rangka menyerahkan berkas perkara. Ketua PN Inhu menyambut baik kedatangan Panwaslu Inhu dan Jaksa, serta menyampaikan kesiapannya untuk menggelar sidang tersebut.
Esok hari, berkas diserahkan kepada Ketua PN Inhu, untuk tersangka saat itu telah dititipkan di Lapas untuk menunggu proses persidangan.
Jadwal persidangan terhadap pelaku money politik rencananya akan dilaksanakan Selasa tanggal 17 Juli 2018 dan akan di informasikan kepada pihak Panwaslu dan Jaksa pada senin besok 16 Juli 2018. **Prc2
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









