Tersangka Money Politik Pilkada Riau di Inhu Ditahan, Ini Jadwal Sidangnya

Ahad, 15 Juli 2018

Tim Gakkumdu melakukan kordinasi dengan PN Inhu dalam rangka persiapan pelimpahan berkas tersangka

PLITARIAU, Inhu - Setelah melalu sejumlah rangkaian pemeriksaan dan pembahasan perkara, akhirnya sentra penegajan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), melakukan penahanan terhadap tersangka DS pada Minggu (15/7/2018) dalam dugaan perkara money politik Pilkada Riau di Desa Sibabat Kecamatan Seberida.

DS diduga sudah melakukan pelanggaran terhadap Pilkada Riau dengan melakukan kampanye diluar jadwal, dan melakukan pembagian bahan dasar pakaian disertai selembaran pasangan Calon gubernur nomor urut 3. "DS ditahan dan saat ini dititipkan di lembaga permasyarakatan kelas IIB Rengat," kata ketua Banwaslu Riau, Rosidi Ruslan Minggu (15/7/2018).

Dijelaskanya, dalam  rapat sentra Gakkumdu pada senin 9 Juli 2018 minggu lalu, telah  dibahas tindak lanjut kasus money politik yang terjadi di desa Babat  Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu. "Kasus ini  bermula berdasarkan informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Inhu, pada 25 Juni 2018 sekitar jam 17.00 Wib pelapor menyaksikan ibu-ibu desa Sibabat sedang berkumpul didepan rumah salah satu warga desa," kata Rosidi. 

Terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam Pilgubri 2018 yang diselipkan dalam bungkusan tersebut. "Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh 1 orang, sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS," jelasnya 

Dalam rapat Sentra Gakkumdu tersebut, penyidik menyatakan bahwa kasus tersebut dapat dilimpahkan ke jaksa, dan penyidik meminta pendpat Jaksa dan Panwaslu untuk melakukan penahan terhadap calon tersangka. "Penangkapan DS dilakukan pada malam harinya," jelas Rosidi.

Pada hari Selasa 10 Juli 2018, Panwaslu Inhu bersama Jaksa berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negri Inhu, kordinasi tersebut dalam rangka  menyerahkan berkas perkara. Ketua PN Inhu menyambut baik kedatangan Panwaslu Inhu dan Jaksa, serta menyampaikan kesiapannya untuk menggelar sidang tersebut.

Esok hari, berkas diserahkan kepada Ketua PN Inhu, untuk tersangka saat itu telah dititipkan di Lapas untuk menunggu proses persidangan.

Jadwal persidangan terhadap pelaku money politik rencananya akan dilaksanakan Selasa tanggal 17 Juli 2018 dan akan di informasikan kepada pihak Panwaslu dan Jaksa pada senin besok 16 Juli 2018. **Prc2