Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dugaan Money Politic Pilkada Riau di Inhu, Gakkumdu Sudah Periksa Saksi-Saksi
PELITARIAU, Inhu - Pelanggaran pemilu dalam Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Riau, yang terjadi di desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) terus bergulir. Sejumlah saksi sudah di ambil keterangannya atas dugaan money politic dan kampanye di luar jadwal yang terjadi pada masa tenang Senin (25/06/201) dan di laporkan ke Panwaslu Inhu pada Selasa (26/06/2018).
Ketua Panwaslu Inhu, Ahmad Khaerudin (10/07/2018), kalau sejumlah saksi-saksi atas laporan dugaan money politic dan kampanye di luar jadwal masih dalam proses pemeriksaan, baik saksi pelapor maupun saksi penerima barang dugaan money politic didesa Sibabat sudah di periksa.
"Kita dari Gakkumdu sudah sepakat atas pelanggaran dugaan money politic tersebut mengandung unsur pidana, pemberkasan perkara laporan masyarakat sudah kita lengkapi," ujar Khaerudin.
Sebelumnya, Ketua Banwaslu Riau, Rusidi Rusdan SAg MPdi, menjelaskan kalau, dugaan pelanggaran pemilu Pilkada Riau yang terjadi di desa Sibabat, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu sudah di gelaran perkaranya oleh Gakkumdu Inhu dan di bantu oleh tim dari Panwaslu Riau.
Kata Rusidi, dugaan pelanggaran pemilu Pembagian kain bahan pakaian disertai adanya selembaran foto Pasangan calon tersebut diduga dilakukan oleh 1 orang sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS di daerah tersebut.
"Dugaan pelanggaran pidana ini terus di proses oleh Sentra Gakkumdu yang tersiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Inhu," ujar Rusidi.
Apabila terbukti, calon tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 187a ayat 1 yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar." **Prc2
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









