Dugaan Money Politic Pilkada Riau di Inhu, Gakkumdu Sudah Periksa Saksi-Saksi

Ahad, 01 Juli 2018

Gakkumdu Inhu melakukan gelar perkara dalam dugaan money politic Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kabupaten Inhu

PELITARIAU, Inhu - Pelanggaran pemilu dalam Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Riau, yang terjadi di desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) terus bergulir. Sejumlah saksi sudah di ambil keterangannya atas dugaan money politic dan kampanye di luar jadwal yang terjadi pada masa tenang Senin (25/06/201) dan di laporkan ke Panwaslu Inhu pada Selasa (26/06/2018). 

Ketua Panwaslu Inhu, Ahmad Khaerudin (10/07/2018), kalau sejumlah saksi-saksi atas laporan dugaan money politic dan kampanye di luar jadwal masih dalam proses pemeriksaan, baik saksi pelapor maupun saksi penerima barang dugaan money politic didesa Sibabat sudah di periksa.

"Kita dari Gakkumdu sudah sepakat atas pelanggaran dugaan money politic tersebut mengandung unsur pidana, pemberkasan perkara laporan masyarakat sudah kita lengkapi," ujar Khaerudin.

Sebelumnya, Ketua Banwaslu Riau, Rusidi Rusdan SAg MPdi, menjelaskan kalau, dugaan pelanggaran pemilu Pilkada Riau yang terjadi di desa Sibabat, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu sudah di gelaran perkaranya oleh Gakkumdu Inhu dan di bantu oleh tim dari Panwaslu Riau.

Kata Rusidi, dugaan pelanggaran pemilu Pembagian kain bahan pakaian disertai adanya selembaran foto Pasangan calon tersebut diduga dilakukan oleh 1 orang sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS di daerah tersebut.

"Dugaan pelanggaran pidana ini terus di proses oleh Sentra Gakkumdu yang tersiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Inhu," ujar Rusidi.

Apabila terbukti, calon tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 187a ayat 1 yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar." **Prc2