Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
50 Orang Perserta Ikut Kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Publik
PELITARIAU, Meranti - Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan Uji Konsekuensi Informasi Publik & Workshop SOP,DIP,PPIP yang di tanja oleh Bagian Kominfo bersama dengan Deputi Fitra Riau yang dilaksanakan di Gedung orange Selatpanjang Rabu (28/3/18).
Kegiatan ini di hadiri oleh 50 Peserta, terlihat hadir Kabag Perbatasan Elfialdi , Kadis Kesehatan Irwan Suandi, Dan Deputi Fitra Riau Triono Hadi.
Pada kesempatan ini Kabag Kominfo Syaiful Ikram menyampaikan harapan nya semoga kegiatan ini dapat bermanfaat oleh peserta, dan di terapkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)masing masing.
Keterbukaan Informasi Publik yang dapat disampaikan oleh Masyarakat yang sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang menginginkan nya, dan ada juga informasi yang bersifat tertutup seperti rahasia negara ungkap saipul Ikram.
Acara kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kepulauan Meranti dalam hal ini diwakili Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Ir Anwar Zainal, beliau menyampaikan Informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang sebagai perkembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informai publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Undang-undang ini telah memberikan Landasan Hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani Permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara Sederhana. Sebagaimana di amanatkan dalam pasal 13Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 03 Tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementrian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dalam melaksakan Pelayanan Informasi, kita harus mempedomani 6 Azas yaitu, Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak, dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
Beliau Berpesan kepada Peserta Pelatihan Konsekuensi Informasi Publik dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama. Semoga apa yang kita sampaikan pada kegiatan ini dapat bermanfaat dan membuka wawasan semua peserta sehingga dapat di aplikasikan di lingkungan kerjanya masing-masing. **rls/adit
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..
Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, Jemput Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Palas
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam menjemput aspirasi masyarakat, Polresta Pekanbaru .
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.