Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
50 Orang Perserta Ikut Kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Publik
PELITARIAU, Meranti - Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan Uji Konsekuensi Informasi Publik & Workshop SOP,DIP,PPIP yang di tanja oleh Bagian Kominfo bersama dengan Deputi Fitra Riau yang dilaksanakan di Gedung orange Selatpanjang Rabu (28/3/18).
Kegiatan ini di hadiri oleh 50 Peserta, terlihat hadir Kabag Perbatasan Elfialdi , Kadis Kesehatan Irwan Suandi, Dan Deputi Fitra Riau Triono Hadi.
Pada kesempatan ini Kabag Kominfo Syaiful Ikram menyampaikan harapan nya semoga kegiatan ini dapat bermanfaat oleh peserta, dan di terapkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)masing masing.
Keterbukaan Informasi Publik yang dapat disampaikan oleh Masyarakat yang sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang menginginkan nya, dan ada juga informasi yang bersifat tertutup seperti rahasia negara ungkap saipul Ikram.
Acara kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kepulauan Meranti dalam hal ini diwakili Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Ir Anwar Zainal, beliau menyampaikan Informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang sebagai perkembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informai publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Undang-undang ini telah memberikan Landasan Hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani Permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara Sederhana. Sebagaimana di amanatkan dalam pasal 13Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 03 Tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementrian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dalam melaksakan Pelayanan Informasi, kita harus mempedomani 6 Azas yaitu, Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak, dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
Beliau Berpesan kepada Peserta Pelatihan Konsekuensi Informasi Publik dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama. Semoga apa yang kita sampaikan pada kegiatan ini dapat bermanfaat dan membuka wawasan semua peserta sehingga dapat di aplikasikan di lingkungan kerjanya masing-masing. **rls/adit
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









