Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5283 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali
Diduga Tak Kantongi Izin, Pemilik Hiburan Karaoke KOK Rengat Takmau Dikonfirmasi Wartawan
Ilustrasi @net.
PELITARIAU,Rengat- Berlindung dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Indragiri milik Pemkab Inhu, Usaha hiburan Karaoke KOK di Plaza Rengat diduga tak miliki perizinan lengkap. Selain diduga tidak ada izin oprasional dari Pemkab Inhu, Karaoke KOK plaza Rengat diduga juga tidak mengantongi izin hak cipta dari pencipta lagu yang diputar di Karaoke KOK Plaza Rengat.
Sejak gencarnya pemberitaan soal hiburan Karaoke KOK di Plaza Rengat diduga dijadikan tempat penyalah gunaan Narkotika serta dijadikan tempat mesum, pemilik usaha Karaoke KOK di Plaza Rengat enggan dikonfirmasi wartawan dan tidak mau memperlihatkan perizinan usahanya.
Pelitariau.com mencoba mengkonfirmasi langsung dan ingin melihat perizinan Kakaoke KOK di Plaza Rengat dan menghubungi Via Hanpone pemilinya atas nama Asun warga keturunan tiong hoa namun enggan berkomentar banyak singkat menjawab telepon kalau perizinannya sudah lengkap.
"Terkait dengan izin hak cipta dan royalti kami memiliki semua izin tersebut, dan ada suratnya, maaf sekarang saya lagi sibuk, nanti saya hubungi lagi," ungkap Asun saat di komfirmasi pelitariau.com Minggu (9/11) melalui telepon selulernya.
Asun bersama karyawan yang dipekerjakannya di Karaoke KOK Plaza Rengat terkesan menutupi saat di mintai keterangan, terbukti dengan SMS konfirmasi juga dikirimkan pelitariau.com tidak ada jawaban.
Terkait hal tersebut, pihak terkait segera memeriksa pemilik Karaoke KOK Plaza Rengat, terkait dengan izin pengelolaan karaoke serta izin Hak cipta pembayaran royalti sesuai dengan melanggar undang-undang No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dimana lagu yang di gunakan di area karaoke tersebut merupakan karya orang lain. (cr Thony)
Editor : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








