• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1109 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2387 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2753 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5309 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

Fakar Hukum Dan Tokoh Pers Sebut Kapolda Sumut Arogan Dan Kangkangi UU Pers

Herman

Selasa, 13 Maret 2018 11:51:04 WIB
Cetak
Fakar Hukum Dan Tokoh Pers Sebut Kapolda Sumut Arogan Dan Kangkangi UU Pers
foto isrimewa

PELITARIAU, Pekanbaru - NKRI adalah negara yang dijalankan berdasarkan tertib hukum dan Undang-undang sebagaimana diamanatkan didalam UUD 1945, yang seharusnya menjadi acuan semua Aparatur negara termasuk Kapolda Sumatera Utara, Irjend. Pol. Paulus Waterpauw yang belakangan bertindak Arogan dan diduga mengkangkangi UU pers No. 40 tahun 1999. 

Dugaan tindakan arogansi dan pelanggaran UU pers tersebut terbukti dengan adanya tindakan penangkapan secara paksa oleh anggota Polda sumut terhadap 2 orang wartawan yang dituduh menulis berita yang tidak benar atau hoax di media online Sorot daerah. 

Berdasarkan UU pers No 40 tahun 1999 tentang pers, dengan jelas disebutkan apabila ada sengketa terkait pemberitaan atau konten pemberitaan, maka pihak-pihak yang merasa dicemarkan atau dirugikan akibat pemberitaan tersebut, maka ada mekanisme hukum yang telah di atur dalam Undang-undang atau delik pers, seperti hak jawab,  hak koreksi, dan hak tolak. 

Akibatnya sejumlah pihak angkat bicara, khususnya kalangan pengamat hukum dan tokoh pers di Riau  menyebutkan tindakan Kapolda Sumut ini telah menunjukkan sikap arogansi dan mengkangkangi UU pers No. 40 tahun 1999. 

"Penangkapan, apalagi secara paksa itu dapat dilakukan oleh penyidik apabila tersangka tertangkap tangan atau terbukti saat melakukan tindak pidana dengan alat bukti sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti,"jelas DR . Suhendro , SH . M.hum, Pakar Hukum dari Unilak itu. 

Menurutnya sebagaimana diatur dalam KUHP, penangkapan dapat dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dengannya telah ditetapkan seorang sebagian tersangka.

"Mekanisme Penangkapan itu jelas, dimana dimulai dari proses penyelidikan dulu, kemudian penyidikan dan ditetapkannya seorang sebagai tersangka, barulah penyidik boleh melakukan penangkapan didukung oleh bukti-bukti yang cukup,"Katanya. 

Terkait peristiwa penangkapan secara paksa oleh anggota Polda sumut terhadap 2 orang jurnalis, Suhendro dengan tegas mengatakan bahwa itu adalah tindakan mengkangkangi UU RI No 40 tahun 1999 tentang pers, dan disebut bukan kasus tertangkap tangan dan itu ada mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang karena berkaitan dengan masalah pemberitaan atau problem jurnalistik dalam dunia pers. 

"Kalau kasusnya adalah terkait masalah pemberitaan di media atau karya jurnalistik, itu tidak boleh di ciduk seperti ini, karena itu bukan kasus pidana tertangkap tangan sebagaimana pidana umum, dan ada mekanisme yang telah di atur dan itu leks spesial,"kata pakar hukum dari universitas Lancang Kuning ini. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua media online provinsi Riau, Saudara Hondro melalui telepon selulernya kepada awak media mengatakan bahwa perbuatan Kapolda Sumut sudah melawan hukum. 

"wartawan itu sudah di lindungi oleh Undang-undang, dan kita boleh menulis siapa saja di negara ini tanpa pandang bulu asalkan memenuhi unsur dalam kode etik jurnalistik,"ujarnya. 

Menurut Hondro yang terus aktif dalam membina media online di Riau itu,  tindakan pihak Polda sumut yang menangkap secara paksa seorang Jurnalis sudah melanggar hukum dan disebut nya sebagai bentuk tindakan semena-mena dari seorang Kapolda. 

"Penangkapan paksa terhadap seorang jurnalis oleh Polda sumut adalah bentuk tindakan semena-mena oleh Kapolda Sumut, dan ini adalah tindakan memaksakan karena jabatannya dan tidak profesional, "tambahnya. 

Akibat tindakan Kapolda Sumut ini semua profesi wartawan di Indonesia sangat menyayangkan sikap seorang Kapolda yang bersifat Arogan dan yang notabene telah memahami dunia hukum. 

,"Seorang Kapolda tentu sangat paham dengan hukum dan dapat menghormati Undang-undang, namun Kapolda Sumut ini sudah bertindak Arogan dan mengabaikan undang-undang, harusnya Kapolda jika merasa dilecehkan atau namanya dicemarkan oleh pemberitaan lakukan Klarifikasi dan ada hak jawab, "terang Hondro. 

Menurut Hondro tindakan Kapolda Sumut ini harus di tindak lanjuti oleh seluruh pimpinan media khususnya media khususnya media 



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:49:27 WIB

PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.

Riau Raya

Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

Jumat, 03 Juli 2026 - 15:04:51 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.

Riau Raya

Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop

Jumat, 03 Juli 2026 - 14:10:02 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU  - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.

Riau Raya

PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah

Jumat, 03 Juli 2026 - 14:05:19 WIB

PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.

Riau Raya

Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Jumat, 03 Juli 2026 - 13:29:20 WIB

PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .

Riau Raya

Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Jumat, 03 Juli 2026 - 13:24:28 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved