Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Atai Bebas Masuk Minuman Beralkohol (Minol),Di Selatpanjang Tanpa SIUP
PELITARIAU, Meranti - Tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebanyak 1113 kotak minuman beralkohol golongan A bebas masuk di Selatpanjang.
Dari pantauan media ini dilapangan ribuan minuman beralkohol tersebut dimasukkan dari Pekanbaru dengan kapal motor KLM Wira Jaya 5 di Pelabuhan Camat,jalan tebingtinggi Selatpanjang minggu pagi (04/01/18).
Diketahui ribuan minol berbagai merek milik Atai yang dikelola Adi dengan Cv Mitra Meranti Sukses Selatpanjang sebagai penyalur itu telah beroperasi selama 1 bulan terakhir. Namun,ketentuan pemasukan minol tidak juga dipenuhi.
Padahal, minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013).
Dan diperkuatkan dengan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72/M-Dag/Per/10/2014 Tahun 2014(“Permendag 72/2014”) dan pada 16 April 2015 akan berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No.20/M-Dag/Per/4/2014 (“Permendag 6/2015”).
Surat Lampiran peraturan menteri keuangan indonesia No:226/PKM.04/2014 tentang,penimbunan dan pengakutan barang kena Cukai diduga bodong dan anehnya tanpa ada siup,dokumen di keluarkan oleh petugas bea cukai,namun didalam dokumen tersebut ada beberapa kejangalan,kejanganlan itu seperti tidak mencantumkan alat angkut,tidak ada tanda tangan petugas yang berwewenang dan tidak ada keterangan ck8 atau ftz dari surat tersebut.
"Minuman Beralkohol itu belum memiliki SIUP,saat ini agen dari pemiliknya telah kita instruksikan untuk tidak menyalurkan minum itu,hingga besok kita melakukan survei bersama Kepala Dinas di lokasi penyimpanan jalan Ibrahim,Selatpanjang" kata Kasi Dalam dan Luar Negeri Disperindag Kop&UKM Hariadi di Selatpanjang.
Sementara, Adi Agen dari Cv Mitra Meranti Sukses Selatpanjang mengakui bahwa dirinya belum mengkantongi SIUP dan manjabarkan beberapa kelengkapan perdagangan minolnya.
"Kalau kelengkapan perizinan dan lain-lain kita ada,namun untuk SIUP, masih di pekan baru,kemungkinan beberapa hari lagi kita tunjukkan," kelahnya.**rls/adit
Sumber :SelatpanjangPos
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









