Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Catatan Doktor Nurul Huda "Gambut dan Sikap Tegas Pemerintah"
PELITARIAU.com - Persoalan pemakaian gambut untuk kepentingan komersil ternyata belum berakhir, setelah buruh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) turun melakukan demontrasi, sikap dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) RI kemudian melunak terhadap RAPP. Akhirnya diberikan tenggat waktu kepada RAPP untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) sampai tanggal 30 Oktober 2017.
Alasan dari KLHK memberikan kesempatan kembali kepada RAPP untuk merevisi RKU kita tidak tahu pasti, yang pasti adalah KLHK memberikan kesempatan kembali kepada RAPP untuk memperbaiki RK-nya. Karena, sepertinya yang dikatakan oleh KLHK terhadap RKU RAPP belum memperhatikan pemulihan ekosistem gambut dan RAPP masih berencana untuk menanam akasia dan eukaliptus di kawasan lindung.
Sikap ketidaktegasan dari KLHK RI ini tidak sejalan dengan precautionary principle yang diakui dalam hukum lingkungan internasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Precautionary principlemenyatakan bahwa ketiadaan bukti-bukti yang pasti dan ketidakpastian ilmiah (scientific uncertainty) tidak menjadi alasan untuk menunda tindakan pencegahan demi menghindari kerusakan yang lebih besar yang bersifat tidak dapat diperbaiki yang dapat membahayakan manusia dan/atau lingkungan.
Precautionary principletersirat dapat dijumpaidalam bagian pertimbangan huruf f yang mengatakan bahwa "Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem".
Prinsip Precautionary principleterlihat jelas sebagaimana dalamPasal 1 angka 16dan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatakan bahwa perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kemudian Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatakan bahwa, kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui baku kerusakan lingkungan hidup.
Kriteria kerusakan lingkungan hidup itu sendiri adalah kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan ekosistem. Untuk kerusakan gambut termasuk dalam kriteri kerusakan ekosistem hal ini dapat dijumpai dalam Pasal 21 ayat 3 huruf f Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apa yang dimaksud dalam kriteria kerusakan gambut, hal ini tidak dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akan tetapi, gambut hanya boleh digunakan untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya. Hal ini dapat terlihat dari ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dapat dikatakan bahwa fungsi ekosistem gambut hanya boleh diperuntukkan untuk fungsi lindung ekosistem gambut dan fungsi budidaya ekosistem gambut. Selain untuk dua fungsi tersebut, maka gambut tidak boleh diperuntukkan untuk kegiatan lain termasuk tanaman industri.
Suatu ekosistem gambut dinyatakan rusak salahsatu kriterianya adalah terdapat drainase buatan, hal ini tertuang dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a. Hal tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambutyang pada intinya setiap orang dilarang membuka lahan baru dan membuat saluran drainase sehingga gambut menjadi kering.
Selanjtunya penanggungjawab usaha/kegiatan yang melakukan pemanfaatan gambut, wajib melakukan pemulihan sebagaimana terdapat dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 30Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, berdasarkan Pasal 44 30 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut maka dapat dilakukan pencabutan izin lingkungan. Dari ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa, apabila pada lahan gambut terdapat drainase dan gambut menjadi kering, secara otamatis telah terjadi pelanggaran.
Untuk itu, KLHK sebenarnya tidak perlu takut untuk mencabut izin perusahaan yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) apabila tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Oleh karenanya, pembatalan Pasal 1 angka 15d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C ayat (1), Pasal 8D huruf a, Pasal 8E ayat (1) Pasal 8G dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Khutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 sebagaimana dalam Putusan Mahmakah Agung Nomor 49P/HUM/2017 sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali tentang pelanggaran terhadap fungsi lindung dan fungsi budidaya gambut.
Pembatalan tersebut hanya mengenai izin operasi, bukan mengenai izin lingkungan. Karenanya tidak ada hambatan sedikitpun bagi KLHK untuk mencabut izin lingkungan korporasi HTI yang membandal tersebut. Kecuali KLHK tidak peduli pada Gambut, Rakyat Riau serta nama baik Indonesia dimata masyarakat internasional yang beradab. Semoga!!!
Penulis: Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
PELITARIAU.com - KITA hidup di era ketika kecepatan mengalahkan kedalaman, dan s.
Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi
PELITARIAU.com - Kebakaran yang melanda SMA Negeri .
Risnandar Mahiwa Pj Walikota, Terbukti Korupsi dan Dilupakan Masyarakat
PELITARIAU.Com - Sudah jatuh ditunggu kaca. Itu slogan anak-anak muda sekarang. .
Harlah KNPI, Iyai Mirza Berikan Kesempatan Pemuda Lampung Berpartisipasi Bangun Ekonomi Daerah
PELTARIAU, Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak pemuda di .
Konsistensi ASEAN dalam Mendukung Palestina
PENDERITAAN bangsa Palestina masih menjadi salah satu persoalan paling krusial d.









