Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kisruh PPP
Kemenkum HAM Menjawab Gugatan dan Kisruh PPP
PELITARIAU, Jakarta- Kisruh di tubuh Partai Persatuan Pembangunan masih berlanjut dengan kubu Suryadharma Ali menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada Kamis (29/10) lalu, setelah Menkum HAM mengesahkan Romahurmuziy sebagai pemimpin PPP.
Menanggapi gugatan tersebut, Menkum HAM Yasonna Laoly berkata bahwa mereka siap melayani panggilan PTUN dengan senang hati.
"Silahkan jika Suryadharma Ali menggugat ke PTUN. Saya menghormati keputusan itu, karena itu hak," ujar Yasonna saat ditemui CNN Indonesia pada Senin (3/11) di Istana Merdeka seusai sidang kabinet.
Namun, Yasonna menjelaskan bahwa secara legal formal ketua umum PPP saat ini adalah Romy, setidaknya hingga PTUN memutuskan berbeda.
"Keputusan (Kemenkum HAM) bisa tidak berlaku jika PTUN membatalkan. Namun, batalkan dulu melalui PTUN, baru kami lihat apa yang diinginkan Djan Faridz (ketua PPP dari kubu SDA, red). Saran kami, lebih baik duduk bersama saja. Semua bisa diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.,”jelasnya.
Partai Kabah saat ini terbelah antara kubu Suryadharma Ali dan Emron Pangkapi. Dalam Muktamar PPP yang diselenggarakan kubu Emron, Kamis (16/10) di Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy ditetapkan menjadi ketua umum.
Sementara kubu Ketua Umum Suryadharma Ali menyatakan Muktamar PPP digelar pada 23 Oktober 2014 di Jakarta. Pada (28/10) Yasonna mengesahkan Romy sebagai ketua PPP.
Seandainya saja PTUN membatalkan keputusan Kemenkum HAM, maka Yasonna berpendapat bahwa ia akan mengikuti prosedur berikutnya, yaitu dengan PPP mengadakan islah lagi.
"Kalau pengadilan mengatakan keputusan kami sudah sesuai, kami akan berusaha meyakinkan bahwa yang kami buat itu sudah benar. Itu saja," urai Yasonna.
Dikritik Proses Pengesahan Terlalu Cepat
Prihal pengesahan Romy sebagai ketua PPP, Kemenkum HAM sempat dikritik kubu SDA bahwa keputusan tersebut diambil terlalu cepat dan juga tidak memiliki landasan hukum sesuai. Namun, Yasonna menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambilnya sudah sesuai undang-undang.
"Saya diwajibkan Undang-Undang untuk meyelesaikan masalah tersebut dalam waktu tujuh hari.
"Dalam tujuh hari tersebut, kubu Muktamar Surabaya telah melaksanakan serah terima dan telah diproses di Kementerian dan dibahas oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)," kata Yasonna.
Yasonna pun mengatakan bahwa dirinya terlibat dalam pembuatan Undang-Undang Partai Politik, dan jangka waktu tujuh hari untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dibuat atas dasar azas kepastian hukum.
Selain itu, papar Yasonna, menurut Undang-Undang Partai Politik, perselisihan partai dianggap selesai jika sudah diputuskan oleh dua per tiga peserta muktamar yang memiliki hak suara.
"Muktamar tersebut memenuhi syarat ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP dan bisa dianggap sebagai suatu muktamar. Kemudian, keputusannya memenuhi Undang-Undang."
Kisruh di Partai, Kisruh di DPR
Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon, sendiri pada Selasa (28/10) lalu pernah berkata bahwa pihaknya siap melakukan hak interpelasi jika Kemenkum HAM mengambil keputusan untuk mengesahkan Romy sebagai ketua PPP.
Menanggapi hal tersebut, Yasonna berkata bahwa hal tersebut sah dan juga hak konstitusional DPR.
"Kami juga meminta bahwa kami dari pihak pemerintah datangnya ke DPR. Jika saya datang ke sana, yang sini marah. Jika saya datang ke kubu satunya, yang sana marah. Bersatu dulu lah, demi kepentingan bangsa. Musyawarah mufakat," katanya lagi.
Meski demikian, Yasonna mengingatkan bahwa hak interpelasi bisa digunakan DPR jika menyangkut kebijakan pemerintah yang berdampak luas kepada masyarakat, bukan sekelompok orang.
"Nanti kami uji, apakah keputusan kami tentang SK PPP itu berdampak luas kepada masyarakat. Justru yang saya lihat masyarakat marah kepada DPR karena berlambat-lambat," tutur Yasonna. Untuk kesekian kalinya, ia juga mengingatkan agar kedua pihak mengutamakan demokrasi Pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat.
Perpecahan di tubuh partai ini berdampak pada terjadinya kekacauan di Dewan Perwakilan Rakyat. Pada hari yang sama ketika Yasonna mengesahkan Muktamar Surabaya, pimpinan DPR mengesahkan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD DPR) dari kubu Suryadharma Ali.
Pada Senin (3/11). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pendaftaran anggota Partai Persatuan Pembangunan untuk alat kelengkapan dewan sudah resmi, meski terjadi kisruh di tubuh partai itu.
Namun, pendaftaran itu bisa dicabut asal memenuhi syarat, yaitu PPP harus mengajukan penjadwalan pencabutan tersebut dalam suatu rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah. ( CNN Indonesia)
Editorial: Rio Ahmad
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.