• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2380 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Kisruh PPP

Kemenkum HAM Menjawab Gugatan dan Kisruh PPP

Redaksi

Selasa, 04 November 2014 09:08:00 WIB
Cetak
Kemenkum HAM Menjawab Gugatan dan Kisruh PPP
Menkum HAM RI

PELITARIAU, Jakarta- Kisruh di tubuh Partai Persatuan Pembangunan masih berlanjut dengan kubu Suryadharma Ali  menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada Kamis (29/10) lalu, setelah Menkum HAM mengesahkan Romahurmuziy sebagai pemimpin PPP.


Menanggapi gugatan tersebut, Menkum HAM Yasonna Laoly berkata bahwa mereka siap melayani panggilan PTUN dengan senang hati. 

"Silahkan jika Suryadharma Ali menggugat ke PTUN. Saya menghormati keputusan itu, karena itu hak," ujar Yasonna saat ditemui CNN Indonesia pada Senin (3/11) di Istana Merdeka seusai sidang kabinet.

Namun, Yasonna menjelaskan bahwa secara legal formal ketua umum PPP saat ini adalah Romy, setidaknya hingga PTUN memutuskan berbeda. 

"Keputusan (Kemenkum HAM) bisa tidak berlaku jika PTUN membatalkan. Namun, batalkan dulu melalui PTUN, baru kami lihat apa yang diinginkan Djan Faridz (ketua PPP dari kubu SDA, red). Saran kami, lebih baik duduk bersama saja. Semua bisa diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.,”jelasnya.

Partai Kabah saat ini terbelah antara kubu Suryadharma Ali dan Emron Pangkapi. Dalam Muktamar PPP yang diselenggarakan kubu Emron, Kamis (16/10) di Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy ditetapkan menjadi ketua umum.

Sementara kubu Ketua Umum Suryadharma Ali menyatakan Muktamar PPP digelar pada 23 Oktober 2014 di Jakarta. Pada (28/10) Yasonna mengesahkan Romy sebagai ketua PPP.

Seandainya saja PTUN membatalkan keputusan Kemenkum HAM, maka Yasonna berpendapat bahwa ia akan mengikuti prosedur berikutnya, yaitu dengan PPP mengadakan islah lagi. 

"Kalau pengadilan mengatakan keputusan kami sudah sesuai, kami akan berusaha meyakinkan bahwa yang kami buat itu sudah benar. Itu saja," urai Yasonna. 

Dikritik Proses Pengesahan Terlalu Cepat

Prihal pengesahan Romy sebagai ketua PPP, Kemenkum HAM sempat dikritik kubu SDA bahwa keputusan tersebut diambil terlalu cepat dan juga tidak memiliki landasan hukum sesuai. Namun, Yasonna menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambilnya sudah sesuai undang-undang.

"Saya diwajibkan Undang-Undang untuk meyelesaikan masalah tersebut dalam waktu tujuh hari.

"Dalam tujuh hari tersebut, kubu Muktamar Surabaya telah melaksanakan serah terima dan telah diproses di Kementerian dan dibahas oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)," kata Yasonna.

Yasonna pun mengatakan bahwa dirinya terlibat dalam pembuatan Undang-Undang Partai Politik, dan jangka waktu tujuh hari untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dibuat atas dasar azas kepastian hukum.

Selain itu, papar Yasonna, menurut Undang-Undang Partai Politik, perselisihan partai dianggap selesai jika sudah diputuskan oleh dua per tiga peserta muktamar yang memiliki hak suara.

"Muktamar tersebut memenuhi syarat ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP dan bisa dianggap sebagai suatu muktamar. Kemudian, keputusannya memenuhi Undang-Undang."

Kisruh di Partai, Kisruh di DPR

Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon, sendiri pada Selasa (28/10) lalu pernah berkata bahwa pihaknya siap melakukan hak interpelasi jika Kemenkum HAM mengambil keputusan untuk mengesahkan Romy sebagai ketua PPP.

Menanggapi hal tersebut, Yasonna berkata bahwa hal tersebut sah dan juga hak konstitusional DPR.

"Kami juga meminta bahwa kami dari pihak pemerintah datangnya ke DPR. Jika saya datang ke sana, yang sini marah. Jika saya datang ke kubu satunya, yang sana marah. Bersatu dulu lah, demi kepentingan bangsa. Musyawarah mufakat," katanya lagi.

Meski demikian, Yasonna mengingatkan bahwa hak interpelasi bisa digunakan DPR jika menyangkut kebijakan pemerintah yang berdampak luas kepada masyarakat, bukan sekelompok orang.

"Nanti kami uji, apakah keputusan kami tentang SK PPP itu berdampak luas kepada masyarakat. Justru yang saya lihat masyarakat marah kepada DPR karena berlambat-lambat," tutur Yasonna. Untuk kesekian kalinya, ia juga mengingatkan agar kedua pihak mengutamakan demokrasi Pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat. 

Perpecahan di tubuh partai ini berdampak pada terjadinya kekacauan di Dewan Perwakilan Rakyat. Pada hari yang sama ketika Yasonna mengesahkan Muktamar Surabaya, pimpinan DPR mengesahkan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD DPR) dari kubu Suryadharma Ali.

Pada Senin (3/11). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pendaftaran anggota Partai Persatuan Pembangunan untuk alat kelengkapan dewan sudah resmi, meski terjadi kisruh di tubuh partai itu. 

Namun, pendaftaran itu bisa dicabut asal memenuhi syarat, yaitu PPP harus mengajukan penjadwalan pencabutan tersebut dalam suatu rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah. ( CNN Indonesia)

 

Editorial: Rio Ahmad



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Nasional

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Ahad, 21 Juni 2026 - 20:46:07 WIB

PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 4 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 5 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 6 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 7 Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved