Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sat Reskrim Polsek Kelayang Ciduk Dua Pelaku Pencurian
PELITARIAU, INHU - Dua pelaku pencuri material tower SUTT PLN Persero di Areal Perkebunan PTPN V Afdeling IV Dusun IV Desa Talang Sei Parit Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kelayang.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/19/Vlll/2017/Res Inhu/Sek Kelayang Tanggal 26 Agustus 2017.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas polres Inhu IPDA Juraidi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencuri material tower SUTT PLN Persero di Areal Perkebunan PTPN V Afdeling IV.
"Hari Jum'at tanggal 08 September 2017 sekira pukul 08.30 Wib telah diamankan seorang pelaku BG (34) warga Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang," terang Pahur Humas Polres Inhu Iptu Juairi.
Dijelaskan Juraidi, tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap barang berupa besi material tower SUTT PLN sebanyak kurang lebih 17,4 ton milik PT PLN Persero yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 Wib yang bertempat di Areal Perkebunan PTPN V Afdeling IV Dusun IV Desa Talang Sei Parit Rakit Kulim Inhu.
Kronologis penangkapan, pada hari Jum'at tanggal 08 September 2017 sekira pukul 08.30 Wib dari hasil pulbaket di lapangan bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut akan melintas jalan lintas tengah Air Molek-Peranap.
Kemudian 3 orang Anggota Opsnal Polsek Kelayang yang dipimpin oleh Brika PK Sinaga SSos langsung mengamankan pelaku tepatnya di SPBU Bongkal Malang dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Kelayang guna pengusutan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan intrograsi bahwa masih ada pelaku lainnya yang ikut serta melakukan pencurian tersebut," terangnya.
Kemudian pada hari Jum'at tanggal 08 September 2017 sekira pukul 14.10 Wib, 7 orang Anggota Opsnal Mapolsek Kelayang yang dipimpin oleh Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan mengamankan pelaku pencurian besi tower SUTT di Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim. Pelaku atas nama JK (38) alamat Dusun II Desa Talang Sei Parit Kecamatan Rakit Kulim.
Setelah dilakukan interogasi bahwa JK mengakui telah menerima dari BG sejumlah uang Rp2.500.000 yang merupakan pembagian penjualan besi tower yang telah dicuri.
"Adapun menurut keterangan JK bahwa pelaku pencurian adalah BG sebagai otak pelaku sedangkan JK berperan sebagai petunjuk tempat besi tower yang diletak dan menerima hasil penjualan besi tower tersebut," pungkasnya. **Adr
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









