Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sidang Pemalsuan AJB, Mantan Oknum Pegawai BPN Inhu Terlibat
PELITARIAU, Inhu - Mantan oknum Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) inisial SR terseret dalam sebutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inhu di sidang perdana kasus pidana dugaan pemalsuan tanda tangan Akta jual Beli (AJB) atas ruko dan tanah milik saudari Rubinem warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Selasa (6/9/2017) di Pengadilan Negeri Kelas II Rengat.
JPU Inhu Siti Rahayu SH, menyebut nama oknum mantan pegawai BPN Inhu inisial SR sebagai perantara terdakwa Syafrizal untuk mengurus pembuatan AJB kepada oknum pejabat Notaris JD di Rengat. Sidang dipimpin langsung majelis hakim Tiwi SH, Immanuel MP Sirait SH dan Petra J Siahaan SH.
Hal ini diketahui saat JPU Siti Rahayu membacakan dakwaan terhadap terdakwa Syafrizal yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan Rubinem dan Sumadi dalam AJB yang diterbitkan oknum pejabat Notaris JD.
Berdasarkan AJB tersebut terdakwa Syafrizal mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nama Rubinem menjadi namanya, namun dirinya meminta bantuan kepada SR oknum mantan pegawai BPN Inhu.
Dugaan penggelapan AJB tersebut semakin terbukti kalau dalam hasil laboratorium Forensik Polda Medan Sumatera Utara menyatakan bahwa tandatangan Rubinem dan Sumadi adalah Non identik atau sama sekali tidak tanda tangan aslinya.
Saat mendengarkan pernyataan dari JPU tersebut, majelis hakim PN yang dipimpin Tiwi SH bertanya kepada terdakwa Syafrizal apakah benar seperti itu, Syafrizal sendiri pada saat ditanya tidak keberatan dengan pembacaan dakwaan terhadap dirinya.
Selanjutnya, majelis hakim PN Rengat meminta JPU agar menghadirkan saksi dan barang bukti, kemudian JPU meminta waktu untuk menghadirkan saksi dan barang bukti pada sidang selanjutnya.
Sementara itu, Hakim Imanuel SH saat diwawancari awak media mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan. "Sidang ditunda hingga Rabu (13/9) pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi saksi dan bukti," ujar hakim Immanuel SH. **ADR
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









