• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2365 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5283 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Sindikat

Tinggal Menunggu Disidangkan

Berkas Kasus Lahan HPT Yang Digarap KUD Motah Makmur Lengkap

Redaksi

Selasa, 22 Juli 2014 11:55:08 WIB
Cetak
Berkas Kasus Lahan HPT Yang Digarap KUD Motah Makmur Lengkap
Garap : Tersangka penggarapan hutan berstatus HPT masing-masing dua Kepala Desa dan satu ketua KUD.cr01

Dalam Beberapa Minggu Akan Disidangkan
Berkas Kasus Lahan HPT Yang Digarap KUD Motah Makmur Lengkap  


RENGAT– Berkas kasus dua Kepala Desa (Kades) dan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kec. Batang Cenaku dinyatakan lengkap oleh jaksa. setalah barang bukti dan tersangka diserahkan Polisi maka dalam hitungan minggu akan di Sidangkan.

Kedua Kades yang ditahan di Polres Inhu tersebut adalah Kades  Kepayang Sari Kapri Nata (37) dan Kades Anak Talang Firdaus (53) Kec. Batang Cenaku. Selain dua kades di Kecamatan Batang Cenaku tersebut, Polres Inhu juga menahan Ketua KUD Motah Makmur Syamsuar dalam kasus yang sama.  

Tiga orang tersangka ini di tahan kurungan oleh Polres Inhu selama 8 hari sejak Selasa (29/4) sampai (7/5), tersangka di jadikan tahanan rumah berdasarkan permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.

Kejari Pengadilan Negeri (PN) Rengat Alexsander Roiland, SH Ma dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Ravendra, SH Selasa (22/7) membenarkan kalau berkas untuk tiga orang tersangka dalam penggarapan lahan HPT di Kecamatan Batangcenaku sudah lengkap namun belum memasuki tahap dua.

"Kita belum menerima tersangka bersama barang bukti, jika sudah kita terima tersangka dan barangbukti maka akan kita sidangkan," ucapnya.

Terpisah, Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Barat SH Sik, Selasa (22/7) membenarkan kalau berkas perkara tersangkanya du kades dan ketua KUD sudah lengkap. jika nanti tersangka kita serahkan bersama barang bukti maka berkas masuk dalam tahap dua.

"Kita akan serahkan tersangka bersama barang bukti untuk memasuki tahap dua. saat ini tersangka menjalani tahanan rumah," ujar Meilki.

Berdasarkan catatan sebelumnya, Pengharapan lahan HPT dengan luas lebih kurang 500 Haktare di Kecamatan Batangcenaku tersebut sudah ditanami kebun kelapa sawit, namun ada ratusan haktare lahan HPT yang masih dalam tahap perambahan.

Perambahan kawasan HPT oleh KUD Motah Makmur tersebut berawal dari penyerahan areal lahan oleh tiga desa, yakni Desa Kepayang Sari, Desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil dengan luas lebih kurang 700 hektar kepada KUD Motah Makmur, sedangkan lahan di Desa Cenakukecil belum sempat dirambah.

Bisanyanya lahan di rambah secara membabi buta oleh pihak KUD Motah Makmur, semula mendapat penyerahan dari masing-masing Kepala desa, dimana Kepala Desa melanjutkan keinginan yang dimohonkan masyarakat masyarakat dalam bentuk Kelompok Tani (KT) untuk penggarapan lahan mereka.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan jo Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan jo pasal pasal 55 ayat 1 KUHP dengan acaman maksimal 15 tahun penjara,” terang Meilki.(PR-cr01)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026
Utamakan Pelayanan, Klinik Lapas Bersama Ka.KPLP Tangani Pengunjung Yang Alami Gangguan Kesehatan
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 2 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 3 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 4 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 5 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 6 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
  • 7 Meriahkan Hari Bhayangkara Ke - 80 Polres Meranti Gekar Olaraga Bersama Penuh Kebersamaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved