Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2732 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5283 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2424 Kali
Besok KPU Akan Hadirkan Lima Orang Saksi Di DKPP
Pekanbaru -Komis Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan membawa lima orang saksi pada sidang lanjutan di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang akan berlangsung, Jumat malam (30/8/2013) pukul 19.00 wib sapai dengan selesai tentang tuntutan pasangan independen yang maju pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubenur Riau Wan Abubakar - Isjoni.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, tengku Edi Sabli di ruang kerjanya, Kamis (29/8/2013). Dimana agenda pada sidang nantinya merupakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak teradu dalam hal ini saksi dari pihak KPU Riau seperti di lansir utusanriau.com
"untuk sidang yang akan kita hadapi besok malam dalam menangapi tuntutan pasangan WIN kita akan hadirkan lima orang saksi," jelasnya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan kelima saksi yang akan dihadirkan nantinya terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sidomulyo Timur, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, tiga KPU yakni, KPU Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir."Kita akan hadirkan dari PPS, PPK dan Tiga KPU Kabupaten Kota," lanjutnya.
Dalam menghadapi sidang ini KPU juga telah mempersiapkan kurang lebih 40 alat bukti. Alat bukti tersebut berupa dukumen, foto, putusan, berita acara dan hal lainya yang di anggap penting dan berhubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi.
"Tentu akan kita bawa hal-hal yang kita anggap perlu dan berkaitan dengan permasalahan yang kita hadapi," lanjutnya.
Seperti diketahui dalam sidang di DKPP ini KPU tidak hanya menghadapi satu perkara saja. Namun, tiga perkara, perkara nomor 255.87 tentang Scanning tangan ketua dan sekretaris pada DCS partai Demokrat, perkara nomor 255.82 tentang tuntutan pasangan Wan Abubakar untuk menunda tahapan pilgubri dan perkara 255.86 tentang permintaan cawagub Mambang Mit untuk menggugurkan pasangan calon Achmad dan Masrul Kasmy dalam Pilgubri karena menggunakan tandatangan scanning.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








