Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6207 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2725 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7164 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1426 Kali
Besok KPU Akan Hadirkan Lima Orang Saksi Di DKPP
Pekanbaru -Komis Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan membawa lima orang saksi pada sidang lanjutan di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang akan berlangsung, Jumat malam (30/8/2013) pukul 19.00 wib sapai dengan selesai tentang tuntutan pasangan independen yang maju pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubenur Riau Wan Abubakar - Isjoni.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, tengku Edi Sabli di ruang kerjanya, Kamis (29/8/2013). Dimana agenda pada sidang nantinya merupakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak teradu dalam hal ini saksi dari pihak KPU Riau seperti di lansir utusanriau.com
"untuk sidang yang akan kita hadapi besok malam dalam menangapi tuntutan pasangan WIN kita akan hadirkan lima orang saksi," jelasnya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan kelima saksi yang akan dihadirkan nantinya terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sidomulyo Timur, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, tiga KPU yakni, KPU Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir."Kita akan hadirkan dari PPS, PPK dan Tiga KPU Kabupaten Kota," lanjutnya.
Dalam menghadapi sidang ini KPU juga telah mempersiapkan kurang lebih 40 alat bukti. Alat bukti tersebut berupa dukumen, foto, putusan, berita acara dan hal lainya yang di anggap penting dan berhubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi.
"Tentu akan kita bawa hal-hal yang kita anggap perlu dan berkaitan dengan permasalahan yang kita hadapi," lanjutnya.
Seperti diketahui dalam sidang di DKPP ini KPU tidak hanya menghadapi satu perkara saja. Namun, tiga perkara, perkara nomor 255.87 tentang Scanning tangan ketua dan sekretaris pada DCS partai Demokrat, perkara nomor 255.82 tentang tuntutan pasangan Wan Abubakar untuk menunda tahapan pilgubri dan perkara 255.86 tentang permintaan cawagub Mambang Mit untuk menggugurkan pasangan calon Achmad dan Masrul Kasmy dalam Pilgubri karena menggunakan tandatangan scanning.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.
Diduga Hindari Pajak, Suplay Kebutuhan Pabrik PT EWF Jambi Dari Petani Sawit Inhil
PELITARIAU, Inhil - Simbiosis mutualisme terjadi antara pabrik kelapa sawit PT E.
Terkait Kasus Jekamisa, Ini Dasar Polres Inhu Hentikan Penyelidikan
PELITARIAU, Inhu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (I.