Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6488 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3073 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 8014 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1679 Kali
Besok KPU Akan Hadirkan Lima Orang Saksi Di DKPP
Pekanbaru -Komis Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan membawa lima orang saksi pada sidang lanjutan di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang akan berlangsung, Jumat malam (30/8/2013) pukul 19.00 wib sapai dengan selesai tentang tuntutan pasangan independen yang maju pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubenur Riau Wan Abubakar - Isjoni.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, tengku Edi Sabli di ruang kerjanya, Kamis (29/8/2013). Dimana agenda pada sidang nantinya merupakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak teradu dalam hal ini saksi dari pihak KPU Riau seperti di lansir utusanriau.com
"untuk sidang yang akan kita hadapi besok malam dalam menangapi tuntutan pasangan WIN kita akan hadirkan lima orang saksi," jelasnya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan kelima saksi yang akan dihadirkan nantinya terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sidomulyo Timur, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, tiga KPU yakni, KPU Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir."Kita akan hadirkan dari PPS, PPK dan Tiga KPU Kabupaten Kota," lanjutnya.
Dalam menghadapi sidang ini KPU juga telah mempersiapkan kurang lebih 40 alat bukti. Alat bukti tersebut berupa dukumen, foto, putusan, berita acara dan hal lainya yang di anggap penting dan berhubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi.
"Tentu akan kita bawa hal-hal yang kita anggap perlu dan berkaitan dengan permasalahan yang kita hadapi," lanjutnya.
Seperti diketahui dalam sidang di DKPP ini KPU tidak hanya menghadapi satu perkara saja. Namun, tiga perkara, perkara nomor 255.87 tentang Scanning tangan ketua dan sekretaris pada DCS partai Demokrat, perkara nomor 255.82 tentang tuntutan pasangan Wan Abubakar untuk menunda tahapan pilgubri dan perkara 255.86 tentang permintaan cawagub Mambang Mit untuk menggugurkan pasangan calon Achmad dan Masrul Kasmy dalam Pilgubri karena menggunakan tandatangan scanning.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .