• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2366 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5285 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Sidang Perdana Pra Pradilan Satar Hakim, Print Sita Kejari Inhu Beda Nama

Andri Subakti

Senin, 12 Juni 2017 10:56:00 WIB
Cetak
Sidang Perdana Pra Pradilan Satar Hakim, Print Sita Kejari Inhu Beda Nama
Hakim tunggal Omori R Sitorus,SH,MH memimpin sidang pra pradilan dengan pemohon Satar Hakim dan termohon Kejaksaan Inhu

PELITARIAU, Inhu - Terjadi tidak kesesuian pasal dalam undang-undang yang berlaku  penetapan tersangka, penahan dan penyitaan harta benda milik Satar Hakim mantan kades Usul Kecamatan Batanggansal, dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan negeri Indragiri hulu (Inhu). Satar Hakim disangkakan penyidik Kejaksaan Inhu dengan pasal 2 dan pasal 3 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dalam kawasan hutan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Satar Hakim, Dody Fernando SH MH, Yenny Darwis SH, El Hadi SH dalam permohonan sidang perdana pra pradilan Selasa (12/6/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dipimpin hakim tunggal Omori R Sitorus SH MH dengan termohon  dalam hal ini Kejaksaan Inhu diwakili Agus Sukandar dengan jabatan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, Nur Winardi dengan jabatan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu dan Rional sebagai jaksa fungsional Kejari Inhu.

Dalam permohonan yang disampaikan Dody, apa yang dilakukan penyidik kejaksaan Inhu terhadap perkara Satar Hakim, bertentangan dengan rumusan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang PTPK, dimana pada inti dari pasal 2 dan pasal 3 adalah delik materil, hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017.

Permohonan pra pradilan yang dibacakan bergantian oleh Dody bersama rekan advokatnya sebagai kuasa hukum Satar Hakim, menjelaskan, kalau tidak benar penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan harta benda milik kliennya.

Dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Desa Usul dalam kawasan hutan, kuasa hukum SH mendaftarkan Pra pradilan atas penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang milik SH ke Panitra PN Rengat tertanggal 31 Mei 2017 dengan nomor 2/PID/Pra/2017/PN/Rgt. "Dalam pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK, inti pasal tersebut adalah delik materil, audit kerugian negara menjadi alat bukti yang bisa membuktikan tentang kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti," jelasnya.

Selanjutnya, dalam berita acara penyitaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Inhu, penyitaan harta benda milik Satar Hakim dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tertulis atas nama lain dengan tersangka Charfios Anwar, SE, sedangkan seluruh benda berharga yang disita dalah atas nama milik kliennya Satar Hakim

Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap benda berharga  milik Satar Hakim, atas surat perintah dengan nomor Print.Sita-04/N.4.12/Fd.1/05/2017 tanggal 19 Mei 2017. Namun di dalam surat penyitaan itu tertulis atas nama tersangka Charfios Anwar, SE. Sehingga penyitaan itu dianggap tidak sah. "Penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Inhu tidak sah secara hukum," ucapnya.

Usai sidang pra pradilan dengan agenda membacakan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Satar Hakim, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Inhu Nur Winardi SH kepada Pelitariau.com menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup. "Penyidik kejaksaan Negeri Inhu sudah punya bukti permulaan yang cukup, makanya kita tetapkan sebagai tersangka dan juga sudah melalui ekspos gelar perkara melalui proses penyelidikan, " tukas kasi pidum.

Hakim Omori kepada pihak termohon dan pemohon menyampaikan kesepakatan sidang pra pradilan tuntas selama tuju hari dan menyepakati hari Kamis libur sidang dikarenakan Omori sebagai hakim tunggal, harus mengikuti sidang di Kuantan Singingi. Selanjutnya Hakim Omori menanyakan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan pemohon dan termohon.

Menjawab pertanyaan hakim omori, pemohon kuasa dari Satar Hakim, Dody Fernando mengajukan 8 orang saksi begitu juga dengan termohon kejaksaan Inhu, Nur Winardi juga mengajukan 8 orang saksi, masing-masing saksi akan dihadirkan pada Jum,at (16/6/2017) dengan agenda melihatkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi. **ADR



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 2 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 3 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 4 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi
  • 5 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 6 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 7 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved