Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sidang Pra Pradilan Berlangsung 13 Jam di PN Renga
Mengejutkan Faktanya, Dua Rekanan Kontraktor Berikan Kesaksian
PELITARIAU, Inhu - Sidang Pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tower triangle Wifi di 19 Desa di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) pemohon tersangka Charfios Anwar yang juga Fasilitor Kecamatan (FK), digelar Jum'at (9/6/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memperlihatkan bukti, baik dari pemohon dan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Sidang pra pradilan yang dipimpin hakim tunggal Debora Maharani Manulang SH MH berlangsung selama lebih kurang 13 jam, sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB. Sidang yang berlangsung alot. Pemohon Charfios Anwar melalui kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH, Yenny Darwis SH, El Hadi SH.
Dalam sidang pra pradilan kali ini, pemohon dan termohon saling memperlihatkan bukti dan menghadirkan saksi dengan termohon dalam hal ini Kejaksaan Inhu diwakili Agus Sukandar dengan jabatan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, Nur Winardi dengan jabatan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu, Hendri Lubis Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kejari Inhu dan Rional sebagai jaksa fungsional Kejari Inhu.
Fakta persidangan, keterangan saksi termohon Kejari Inhu salah satunya adalah Syahwaludin sebagai pekerja dari kontraktor CV Petangguk Talang Jaya untuk pembangunan Tower Wifi di 10 desa yang dikerjakannya. Dalam sidang, Syawaluddin mengaku dirinya tidak tahu soal sumber dana yang disalurkan oleh tersangka Charfios Anwar bersumber dari dana Anggaran Dana Desa (ADD) se-Kecamatan Rakit Kulim.
"Saya awalnya tidak tahu asal dana pembangunan tower triangle wifi di 19 desa itu, saya hanya kerja saja, setelah pekerjaan selesai baru kontrak kerja dibuat," ungkap saksi termohon Syahwaludin.
Ungkapan saksi Syahwaludin yang dihadirkan termohon cukup mengejutkan, pasalnya dana yang diberikan tersangka Charfios Anwar kepada saksi fakta tidak sesuai dengan dana yang telah ditetapkan. Dana yang telah ditetapkan untuk pembangunan tower wifi di 19 desa sebesar 60 juta per-desa, namun faktanya saksi mengakui bahwa dirinya diberikan dana pembangunan tower wifi yang dikerjakannya di 10 Desa dengan dana 1 tower triangle wifi desa senilai Rp 39,5 juta.
Terungkap juga, CV Petangguk Talang Jaya yang mendapat pekerjaan pembangunan 19 tower triangle wifi dikerjakan dua rekanan, saksi Syahwaludin mengerjakan 10 tower triangle wifi diantaranya di desa Batu Sawar, Talang Perigi, Talang Sei Limau, Talang Sei-Parit, Talang Gedabu dan di Desa Bukit Indah. Sedangkan dan Saksi yang juga dihadirkan termohon Rahmat Fitrah mengerjakan 9 tower triangle wifi di Kecamatan Rakit Kulim, diantaranya di Desa Rimba Seminai, Kampung Bunga, Talang Sukamaju dan Talang Pringjaya.
"Kontraktor pekerjaan adalah CV Petangguk Talang Jaya, saya terima upah melalui Charfios Anwar senilai Rp39,5 juta per-tower triangle wifi. Saya cuma rekanan kerja CV Petangguk Talang Jaya. Saya mengenal Charfios Anwar," jelas Syahwaludin.
Syahwal mengakui juga, kalau dirinya mengetahui adanya proses perkara dan sumber dana pembangunan tower triangle wifi di Kecamatan Rakit Kulim dengan tersangka FK Charfios Anwar oleh Kejaksaan Inhu setelah membaca berita salah satu media online, dirinya juga menjelaskan baru mengetahui nilai anggaran per-satu tower triangle wifi dengan nilai Rp60 juta.
"Begitu uang diberikan, segala urusannya pihak kami yang mengurus, mulai dari pembelian barang, biaya Transportasi dan biaya lainnya, Charfios tidak ikut serta dalam urusan itu." terangnya.
Namun, saksi termohon Rahmat Fitrah, yang mengerjakan 9 tower triangle wifi di Kecamatan Rakit Kulim mengaku tidak mengenal Charfios Anwar. "Saya mendapatkan upah pekerjaan pembangunan 9 tower triangle wifi per-satu towernya Rp37,5 juta," jelasnya.
Namun diakui Rahmad Fitrah, sejak awal perencanaan pembangunan tower triangle wifi untuk 19 desa se-Kecamatan Rakit Kulim, dirinya membuat perencanaan estimasi biaya pekerjaan pembangunan tower triangle wifi per-satu towernya. Dimana rincian perencanaannya dikirim kepada rekannya yaitu Syawaluddin.
"Saya terima pekerjaanya walau nilainya berkurang dari perencanaan saya, itu ketimbang tidak dapat pekerjaan saja, walau nilai per-satu towernya Rp37,5 juta, saya sudah dapat untung," jelasnya. **ADR
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








