Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Terlibat Perjudian Siejei, Satu Orang Digiring Ke Mapolres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Pria berinisial AG (41) warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tepatnya di perumahan Divisi l Seberida l PT Kencana Amal Tani (PT KAT) diringkus anggota Sat Reskrim Polres Inhu yang di pimpin oleh IPDA M. Aditya Perdana STK diduga terlibat dalam Perjudian jenis Siejei (Togel dan Kim) Rabu (7/6/2017) sekira pukul 19.45 wib di Desa Kelesa Kecamatan Seberida dengan pasal 303 K.U.H.Pidana.
Tersangka AG dilaporkan ke Polres inhu dengan LP-A / 86 / VI / 2017 / Riau / Res Inhu Tanggal 07 Juni 2017 atas Perkara diduga melakukan tindak Pidana permainan Judi Jenis Sie Jie (togel dan kim) beserta saksi saksi antara lain, Bayu Gunawan (24) seorang Polri alamat Aspol Polres Inhu, dan Agus Rizky Rambe (31) yang juga anggota Polri alamat Aspol Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Inhu terhadap pelaku berinisial AG warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida yang diduga terlibat dalam perjudian jenis Siejei.
"Benar, Sat Reskrim Polres Inhu mengamankan satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam perjudian jenis Siejei pada hari Rabu tanggal 7 juni 2017." ujar Paur Humas Polres Inhu.
Dijelaskan Paur Humas, Rabu tanggal 07 Juni 2017 anggota Kepolisian Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu tepatnya di Perumahan Divisi I Seberida I PT KAT diduga adanya tindak pidana permainan Judi Jenis sie jie (togel dan kim).
Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Inhu yang di pimpin oleh IPDA M. Aditya Perdana STK melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa benar adanya tindak pidana Permainan Judi Jenis sie Jie di Desa tersebut, dan dilakukan tindakan Kepolisian yang mengarah penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dan dibawa ke polres Inhu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhu yakni 1unit Handphone merk StrawBerry warna Biru, 2 (dua) buah buku. "Tindakan yang dilakukan,menyita barang bukti, memeriksa saksi saksi, membuat Sp Kap, serta membawa pelaku ke Polres inhu guna pemeriksaan lebih lanjut." tutup Paur humas.**ADR
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .