Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Terlibat Perjudian Siejei, Satu Orang Digiring Ke Mapolres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Pria berinisial AG (41) warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tepatnya di perumahan Divisi l Seberida l PT Kencana Amal Tani (PT KAT) diringkus anggota Sat Reskrim Polres Inhu yang di pimpin oleh IPDA M. Aditya Perdana STK diduga terlibat dalam Perjudian jenis Siejei (Togel dan Kim) Rabu (7/6/2017) sekira pukul 19.45 wib di Desa Kelesa Kecamatan Seberida dengan pasal 303 K.U.H.Pidana.
Tersangka AG dilaporkan ke Polres inhu dengan LP-A / 86 / VI / 2017 / Riau / Res Inhu Tanggal 07 Juni 2017 atas Perkara diduga melakukan tindak Pidana permainan Judi Jenis Sie Jie (togel dan kim) beserta saksi saksi antara lain, Bayu Gunawan (24) seorang Polri alamat Aspol Polres Inhu, dan Agus Rizky Rambe (31) yang juga anggota Polri alamat Aspol Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Inhu terhadap pelaku berinisial AG warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida yang diduga terlibat dalam perjudian jenis Siejei.
"Benar, Sat Reskrim Polres Inhu mengamankan satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam perjudian jenis Siejei pada hari Rabu tanggal 7 juni 2017." ujar Paur Humas Polres Inhu.
Dijelaskan Paur Humas, Rabu tanggal 07 Juni 2017 anggota Kepolisian Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu tepatnya di Perumahan Divisi I Seberida I PT KAT diduga adanya tindak pidana permainan Judi Jenis sie jie (togel dan kim).
Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Inhu yang di pimpin oleh IPDA M. Aditya Perdana STK melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa benar adanya tindak pidana Permainan Judi Jenis sie Jie di Desa tersebut, dan dilakukan tindakan Kepolisian yang mengarah penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dan dibawa ke polres Inhu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhu yakni 1unit Handphone merk StrawBerry warna Biru, 2 (dua) buah buku. "Tindakan yang dilakukan,menyita barang bukti, memeriksa saksi saksi, membuat Sp Kap, serta membawa pelaku ke Polres inhu guna pemeriksaan lebih lanjut." tutup Paur humas.**ADR
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








