Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polisi Ringkus Pelaku Dua Perkara, Begini Kronologisnya
PELITARIAU, Inhu - Alex Chandra (19) alias alex warga jalan Negara RT 05 RW 02 Desa Sungai Kuning Benio Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Usai melancarkan aksinya dengan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah hukum Polsek Seberida beberapa hari lalu, pria ini tercokok polisi setelah melakukan aksi pencurian Burung diwilayah hukum (Wilkum) Polsek Pasir Penyu.
Alex menyandang dua perkara sekaligus dengan kasus Curanmor dan Kasus pencurian Burung, pengungkapan dua perkara pidana berawal dari penangkapan kepada tersangka Minggu (4/6/2017) anggota Polsek Pasir Penyu mendapat informasi bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pencurian burung di wilkum polsek pasir penyu telah diamankan di wilkum polsek seberida.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra saat dikonfirmasi oleh PelitaRiau.com membenarkan penangkapan pelaku Alex Chandra yang melakukan tindakan dua perkara sekaligus, yakni Curanmor dan Pencurian Burung.
Dikatakan Baur, Tsk Alex saat di Introgasi mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilkum Polsek Seberida yang selanjutnya Kanit Reskrim Pasir Penyu Iptu Yose dan anggota menggiring TSK ke Polsek Pasir Penyu.
“Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku telah melakukan pencurian ranmor di wilkum Polsek Peranap dan di wilkum Polsek Seberida, Penangkapan Tsk pidana Curanmor berdasarkan LP/37/VI/2017/Riau/Res Inhu/Sek Seberida tertanggal 4 Juni 2017.,” jelas Baur Humas.
Diketahui barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BM 6734 VS dan mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BM 6734 VS atas milik Aminatun, warga Desa Buluh Rampai RT 22 RW 07 Kecamatan Seberida yang dicuri Tsk Alex pada hari Jumat (26/5/2017) sekira pukul 03.00 Wib.
"Guna memastikan pembuktian pengakuan Tsk telah melakukan pidana pencurian ranmor, Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni bersama Kanit Intel Ipda H Simanjuntak melakukan penjemputan BB 1 unit sepeda motor Vixion dan dibawa ke Polsek Seberida guna pengusutan lebih lanjut."
Tsk Alex ditangkap di Polsek Kelayang karena mencuri burung dan pada saat diinterogasi Tsk juga mengaku telah mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion di wilkum Polsek Seberida dan selanjutnya pelaku dilimpahkan ke Polsek Pasir Penyu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian burung. *Andri
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.