Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Bupati Inhil Tandatangani MoU Pembayaran PBB Dengan Sejumlah Institusi
PELITARIAU, Inhil - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sejumlah institusi, seperti PT Pos Indonesia (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Riau - Kepri dan PT PLN (Persero) Area Rengat di Gedung Engku Kelana, Tembilahan, Rabu (24/5/2017) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Inhil. Sedangkan, untuk masing - masing institusi lainnya diwakili oleh Dr. Irvan Gustari selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, Erizal Selaku Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia Pekanbaru, Budi Prakoso Kepala Kantor Wilayah Regional II PT. Pos Indonesia dan Joy Mart S Sihaloho Manajer PT. PLN Area Rengat.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan SPPT PBB kepada Wajib Pajak di 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Inhil, yakni Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Kecamatan Batang Tuaka serta sekaligus dilaksanakan pula Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2017.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhil, Aslimudin mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan tersebut dimaksudkan sebagai momentum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketaatan membayar pajak daerah khususnya PBB-P2 secara tepat waktu.
"Sedangkan, tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan SPPT PBB-P2 telah disampaikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak dan telah dimulainya pembayaran PBB-P2 yang dapat dilakukan secara online atau melalui ATM maupun SMS Banking pada Bank Persepsi," pungkas Aslimudin.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dalam sambutannya meyakini penandatanganan MoU yang dilakukan tidak hanya akan menjadi kegiatan seremonial belaka, melainkan juga akan ada tindaklanjut oleh pihak terkait.
"Wujud tindaklanjut itu dapat berupa penyusunan program-program, terutama bagi instansi terkait dengan pendapatan daerah, buat schedule yang jelas, berikan target kepada masing-masing Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk merealisasikan program yang telah disusun," imbau Bupati Wardan.
Kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa dari 3 Kecamatan, termasuk 17 Kecamatan lainnya, Bupati Wardan berharap, agar serius menindaklajuti persoalan pembayaran PBB-P2 ini sehingga penerimaan daerah dapat optimal.
"Kepada Camat saya ingatkan untuk ikutserta mendorong, mengawasi, mengevaluasi para Lurah, Kepala Desa, dan Kolektor yang ditunjuk agar mereka serius dan sungguh-sungguh melaksanakan pemungutan PBB-P2 diwilayah kerja masing-masing
Sebagaimana diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdiri dari PBB-P2 dan PBB-P3. PBB-P2 terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan. sedangkan komponen PBB-P3 terdiri dari pertambangan, perkebunan dan perhutanan.
Pasca diberlakukannya UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat dijadikan sebagai salah satu sumber yang bisa memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
"Dengan ditandatanganinya MoU ini maka saya harapkan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Pendapatan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait dapat melaksanakan butir-butir yang tercantum dalam MoU dimaksud dengan baik, bangun kerjasama dan saling komunikasi secara intensif lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," minta Bupati Wardan.
Kewenangan pengelolaan PBB-P2 secara langsung kepada Kabupaten Indragiri Hilir, dikatakan Bupati Wardan, telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 01 tahun 2014 tentang Perubahan Perda no. 25 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta telah memasuki tahun ke 4 (empat), diawali pada tahun 2014 lalu. dengan adanya kesepakatan kerjasama, lanjut Bupati Wardan, maka pengelolaan tempat pembayaran PBB-P2 ini, akan dilakukan oleh 2 (dua) Bank persepsi dan PT. Pos Indonesia di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Diharapkan, langkah kerja sama yang dijalin ini akan mempermudah akses pembayaran pajak daerah serta mendekatkan wajib pajak ke tempat pembayaran dengan sistem online, baik melalui ATM atau SMS Banking maupun secara langsung melalui Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu dari Bank Persepsi dan PT. Pos Indonesia tersebut," pungkasnya.***Bud /Adv /Diskominfo
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









