Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Terungkap Saat Silaturahmi
PT KAT Dilaporkan ke DPRD Riau, Babat 6000 Haktar Kawasan Hutan Inhu
PELITARIAU, Inhu - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kencana Amal Tani (PT KAT) yang melakukan penggarapan lahan hutan 6000 haktare dilaporkan ke DPRD Riau, PT KAT melakukan penggarapan hutan tersebut dengan sistim kerja sama dengan masyarakat setempat, namun sejak lahan digarap dan ditanami kelapa sawit hingga panen, masyarakat tidak kunjung menikmati hasil.
Peristiwa penggaarapan hutan di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecammatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau ini terungkap, saat silaturahmi Anggota DPRD Riau, Malik Siregar, Kamis (19/3/2017) dengan tokoh masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai. "Belasan tahun lalu saat hutan desa mau digarap, pihak PT KAT berjanji akan membuatkan dua haktare kebun sawit setiap kepala keluarga," kata ketua RT 04 Dusun Sei-Bangkar Kelurahan Pangkalan Kasai, Jamri Tumanggor.
Beberapa kali persoalan tentang lahan Kelurahan Pangkalan Kasai yang digarap oleh PT KAT dibahas di DPRD Inhu, bahkan sempat DPRD Inhu membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang dirampas oleh PT KAT, namun tidak pernah masalah lahan yang dijanjikan untuk masyarakat terealisasi.
"Kami saat lakukan pertemuan dengan Disbun Inhu pernah dituduh sudah menerima uang, berkaitan dengan masalah lahan itu kami belum pernah menerima ganti rugi atau sejenisnya," kata Jamri mengadu ke Anggota DPRD Riau, Malik Siregar.
Bukan hanya itu, terungkap pula dalam pertemuan itu, kalau PT KAT yang sudah menggarap ribuan haktar lahan tersebut juga membuat perjanjian kepada tiga desa lainnya untuk membuatkan 1000 haktare lahan kebun kelapa sawit. Tiga desa tersebut yang dijanjikan oleh PT KAT adalah Desa Ringin, Desa Kelesa dan Desa Belimbing.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Riau asal Pemilihan Inhu-Kuansing, Malik Siregar, menjelaskan, kalau saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisir lahan hutan tanpa perizinan, namun sudah dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh korporasi. "Jika memang PT KAT sudah membabat hutan tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit, maka sesuai aturan pohon sawit tersebut akan ditumbang dan dikembalikan sesuai status lahan," kata Malik.
Politisi PPP yang akkrab dipanggil Bang Ustad kepada masyarakat Pangkalan Kasai juga menjelaskan, dalam pengembalian fungsi hutan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan 5 lembaga setingkat kementrian serta dengan Mensekneg. Dalam kasus pembabatan hutan untuk lokasi perkebunan kelapa sawit, dirinya bersama Komisi A juga melakukan kordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Akibat pembabatan hutan riau, luasan areal perkebunan korporasi melebihi dari izin yang dikantongi mengakibatkan Pemrov Riau rugi Rp 70 terliun setiap tahunnya," jelas Malik. **zpn
Majukan Kegiatan Budaya, DPRD Minta Pemda Lakukan Pembinaan Terhadap Pacu Jalur
PELITARIAU, Inhu - Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Sabtu Pradansyah Sinur.
Ketua DPRD Inhu Ucapkan Selamat ke Paslon Ade Agus Hartanto-Hendrizal
PELITARIAU, Inhu – Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu Pradansyah Sinur.
Ketua DPRD Inhu Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2024
PELITARIAU, Inhu - Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Sabtu Pradansyah Sinur.
Antisipasi Banjir, Ketua DPRD Inhu Saksikan Pendalaman Anak Sungai di Pematang Reba
PELITARIAU, Inhu – Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Sabtu Pradansyah Sin.
RAPBD Tahun 2025, Berikut Pembahasan Komisi III di DPRD Inhu
PELITARIAU, Inhu – Komisi III DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, tuntas melakuka.
Fraksi Demokrat Usulkan Pembentukan Pansus, Konflik Tiga Perusahaan Perkebunan di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Konflik lahan perkebunan masyarakat dengan tiga perusahaan pe.