PT KAT Dilaporkan ke DPRD Riau, Babat 6000 Haktar Kawasan Hutan Inhu

Senin, 20 Maret 2017

Anggota DPRD Riau, Malik Siregar, Kamis (19/3/2017) berfoto bersama dengan tokoh masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu

PELITARIAU, Inhu - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kencana Amal Tani (PT KAT) yang melakukan penggarapan lahan hutan 6000 haktare dilaporkan ke DPRD Riau, PT KAT melakukan penggarapan hutan tersebut dengan sistim kerja sama dengan masyarakat setempat, namun sejak lahan digarap dan ditanami kelapa sawit hingga panen, masyarakat tidak kunjung menikmati hasil.

Peristiwa penggaarapan hutan di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecammatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau ini terungkap, saat silaturahmi Anggota DPRD Riau, Malik Siregar, Kamis (19/3/2017) dengan tokoh masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai. "Belasan tahun lalu saat hutan desa mau digarap, pihak PT KAT berjanji akan membuatkan dua haktare kebun sawit setiap kepala keluarga," kata ketua RT 04 Dusun Sei-Bangkar Kelurahan Pangkalan Kasai, Jamri Tumanggor.

Beberapa kali persoalan  tentang lahan Kelurahan Pangkalan Kasai yang digarap oleh PT KAT dibahas di DPRD Inhu, bahkan sempat DPRD Inhu membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang dirampas oleh PT KAT, namun tidak pernah masalah lahan yang dijanjikan untuk masyarakat terealisasi.

"Kami saat lakukan pertemuan dengan Disbun Inhu pernah dituduh sudah menerima uang, berkaitan dengan masalah lahan itu kami belum pernah menerima ganti rugi atau sejenisnya," kata Jamri mengadu ke Anggota DPRD Riau, Malik Siregar.

Bukan hanya itu, terungkap pula dalam pertemuan itu, kalau PT KAT yang sudah menggarap ribuan haktar lahan tersebut juga membuat perjanjian kepada tiga desa lainnya untuk membuatkan 1000 haktare lahan kebun kelapa sawit. Tiga desa tersebut yang dijanjikan oleh PT KAT adalah Desa Ringin, Desa Kelesa dan Desa Belimbing.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Riau asal Pemilihan Inhu-Kuansing, Malik Siregar, menjelaskan, kalau saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisir lahan hutan tanpa perizinan, namun sudah dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh korporasi. "Jika memang PT KAT sudah membabat hutan tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit, maka sesuai aturan pohon sawit tersebut akan ditumbang dan dikembalikan sesuai status lahan," kata Malik.

Politisi PPP yang akkrab dipanggil Bang Ustad kepada masyarakat Pangkalan Kasai juga menjelaskan, dalam pengembalian fungsi hutan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan 5 lembaga setingkat kementrian serta dengan Mensekneg. Dalam kasus pembabatan hutan untuk lokasi perkebunan kelapa sawit, dirinya bersama Komisi A juga melakukan kordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Akibat pembabatan hutan riau, luasan areal perkebunan korporasi melebihi dari izin yang dikantongi mengakibatkan Pemrov Riau rugi Rp 70 terliun setiap tahunnya," jelas Malik. **zpn