Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6409 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2984 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7780 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1589 Kali
Sosialisasi Perda Nomor 03 Tahun 2015, Pemerintah Berikan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Anggota DPRD Provinsi Riau, Malik Siregar, Minggu (12/3/2017) saat sosialisasi perda nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
PELITARIAU, Inhu - Bantuan hukum diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan didepan hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas. Memberikan kesempatan yang merata kepada warga miskin untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Riau, Malik Siregar Minggu (12/3/2017) dalam acara sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 03 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat. "Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin dalam perkara keperdataan, pidana dan masalah hukum tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi," ujar Malik.
Menurut Politisi PPP asal pemilihan Inhu-Kuansing ini, bantuan hukum untuk masyarakat miskin untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, bantuan hukum diselenggarakan oleh gubernur dan diberikan oleh pemberi bantuan sesuai ketentuan undang-undang.
"Sesuai dengan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, gubernur mendorong terbentuknya lembaga bantuan hukum dalam melakukan bantuan hukum litigasi didaerah," ucapnya.
Ada ketentuan agar masyarakat miskin yang sedang menjalani proses hukum agar mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, pertama masyarakat mengjukan permohonan bantuan hukum atas perkaranya dengan membuat uraian singkat tentang pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukumnya, kedua menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara yang dihadapi, ketiga melampirkan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.
Kata Malik, nantinya advokat atau pengacara akan dibiayai oleh pemerintah provinsi Riau atau dari pemerintah pusat jika, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan cara, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kemudian LBH tersebut didaftarkan di biro hukum Sekretariat provinsi Riau. "Dengan perda bantuan hukum ini, masyarakat miskin jangan takut menghadapi persoalan hukum," ucapnya. **zp.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Riau, Malik Siregar Minggu (12/3/2017) dalam acara sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 03 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat. "Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin dalam perkara keperdataan, pidana dan masalah hukum tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi," ujar Malik.
Menurut Politisi PPP asal pemilihan Inhu-Kuansing ini, bantuan hukum untuk masyarakat miskin untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, bantuan hukum diselenggarakan oleh gubernur dan diberikan oleh pemberi bantuan sesuai ketentuan undang-undang.
"Sesuai dengan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, gubernur mendorong terbentuknya lembaga bantuan hukum dalam melakukan bantuan hukum litigasi didaerah," ucapnya.
Ada ketentuan agar masyarakat miskin yang sedang menjalani proses hukum agar mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, pertama masyarakat mengjukan permohonan bantuan hukum atas perkaranya dengan membuat uraian singkat tentang pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukumnya, kedua menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara yang dihadapi, ketiga melampirkan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.
Kata Malik, nantinya advokat atau pengacara akan dibiayai oleh pemerintah provinsi Riau atau dari pemerintah pusat jika, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan cara, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kemudian LBH tersebut didaftarkan di biro hukum Sekretariat provinsi Riau. "Dengan perda bantuan hukum ini, masyarakat miskin jangan takut menghadapi persoalan hukum," ucapnya. **zp.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Memperingati HBP ke - 60, Lapas dan Imigrasi Selatpanjang Lakukan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
PELITARIAU, Meranti - Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan gu.
Pesan Penting Kapolda Riau di Halal Bihalal Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal melaksanakan kunjungan k.
Keluarga Besar Polresta Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Kapolda Riau, Dua Orang Personil Terima Tiket Umroh
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat hubungan antar sesama, kel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib berte.
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024
PELITARIAU, Surabaya - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti - Tim Sosialisasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelengg.