Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6468 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3050 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7949 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1662 Kali
Sosialisasi Perda Nomor 03 Tahun 2015, Pemerintah Berikan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Anggota DPRD Provinsi Riau, Malik Siregar, Minggu (12/3/2017) saat sosialisasi perda nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
PELITARIAU, Inhu - Bantuan hukum diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan didepan hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas. Memberikan kesempatan yang merata kepada warga miskin untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Riau, Malik Siregar Minggu (12/3/2017) dalam acara sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 03 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat. "Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin dalam perkara keperdataan, pidana dan masalah hukum tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi," ujar Malik.
Menurut Politisi PPP asal pemilihan Inhu-Kuansing ini, bantuan hukum untuk masyarakat miskin untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, bantuan hukum diselenggarakan oleh gubernur dan diberikan oleh pemberi bantuan sesuai ketentuan undang-undang.
"Sesuai dengan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, gubernur mendorong terbentuknya lembaga bantuan hukum dalam melakukan bantuan hukum litigasi didaerah," ucapnya.
Ada ketentuan agar masyarakat miskin yang sedang menjalani proses hukum agar mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, pertama masyarakat mengjukan permohonan bantuan hukum atas perkaranya dengan membuat uraian singkat tentang pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukumnya, kedua menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara yang dihadapi, ketiga melampirkan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.
Kata Malik, nantinya advokat atau pengacara akan dibiayai oleh pemerintah provinsi Riau atau dari pemerintah pusat jika, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan cara, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kemudian LBH tersebut didaftarkan di biro hukum Sekretariat provinsi Riau. "Dengan perda bantuan hukum ini, masyarakat miskin jangan takut menghadapi persoalan hukum," ucapnya. **zp.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Riau, Malik Siregar Minggu (12/3/2017) dalam acara sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 03 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat. "Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin dalam perkara keperdataan, pidana dan masalah hukum tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi," ujar Malik.
Menurut Politisi PPP asal pemilihan Inhu-Kuansing ini, bantuan hukum untuk masyarakat miskin untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, bantuan hukum diselenggarakan oleh gubernur dan diberikan oleh pemberi bantuan sesuai ketentuan undang-undang.
"Sesuai dengan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, gubernur mendorong terbentuknya lembaga bantuan hukum dalam melakukan bantuan hukum litigasi didaerah," ucapnya.
Ada ketentuan agar masyarakat miskin yang sedang menjalani proses hukum agar mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, pertama masyarakat mengjukan permohonan bantuan hukum atas perkaranya dengan membuat uraian singkat tentang pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukumnya, kedua menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara yang dihadapi, ketiga melampirkan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.
Kata Malik, nantinya advokat atau pengacara akan dibiayai oleh pemerintah provinsi Riau atau dari pemerintah pusat jika, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan cara, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kemudian LBH tersebut didaftarkan di biro hukum Sekretariat provinsi Riau. "Dengan perda bantuan hukum ini, masyarakat miskin jangan takut menghadapi persoalan hukum," ucapnya. **zp.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tim Minggu Kasih Polresta Pekanbaru Sambang dan Tampung Aspirasi Jemaat GPI
PELITARIAU , Pekanbaru - Tim " Minggu Kasih " Polresta Pekanbaru melaksanakan ke.
Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
PELITARIAU, Pekanbaru - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Po.
Aksi Heroik Personil Polwan Polresta Briptu Nora Dalam Pengamanan APEKSI dan BBI/BBWI
PELITARIAU , Pekanbaru - Briptu Nora salah seorang Personil Polwan Polresta Peka.
Spektakuler! Menteri Perhubungan Puji Gebyar BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Gebyar Bangga Buatan Indonesia, Bangga Berwisata di.
Satgas Pra TMMD Gunakan Mobil Dinas TNI Lansir Material
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan TNI dan warga.
Plt Bupati Asmar Hadiri Lancang Kuning Carnival 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.