Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1129 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2808 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5364 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2452 Kali
Sosialisasi Perda Nomor 03 Tahun 2015, Pemerintah Berikan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Anggota DPRD Provinsi Riau, Malik Siregar, Minggu (12/3/2017) saat sosialisasi perda nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
PELITARIAU, Inhu - Bantuan hukum diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan didepan hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas. Memberikan kesempatan yang merata kepada warga miskin untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Riau, Malik Siregar Minggu (12/3/2017) dalam acara sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 03 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat. "Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin dalam perkara keperdataan, pidana dan masalah hukum tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi," ujar Malik.
Menurut Politisi PPP asal pemilihan Inhu-Kuansing ini, bantuan hukum untuk masyarakat miskin untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, bantuan hukum diselenggarakan oleh gubernur dan diberikan oleh pemberi bantuan sesuai ketentuan undang-undang.
"Sesuai dengan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, gubernur mendorong terbentuknya lembaga bantuan hukum dalam melakukan bantuan hukum litigasi didaerah," ucapnya.
Ada ketentuan agar masyarakat miskin yang sedang menjalani proses hukum agar mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, pertama masyarakat mengjukan permohonan bantuan hukum atas perkaranya dengan membuat uraian singkat tentang pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukumnya, kedua menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara yang dihadapi, ketiga melampirkan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.
Kata Malik, nantinya advokat atau pengacara akan dibiayai oleh pemerintah provinsi Riau atau dari pemerintah pusat jika, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan cara, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kemudian LBH tersebut didaftarkan di biro hukum Sekretariat provinsi Riau. "Dengan perda bantuan hukum ini, masyarakat miskin jangan takut menghadapi persoalan hukum," ucapnya. **zp.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Riau, Malik Siregar Minggu (12/3/2017) dalam acara sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 03 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat. "Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin dalam perkara keperdataan, pidana dan masalah hukum tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi," ujar Malik.
Menurut Politisi PPP asal pemilihan Inhu-Kuansing ini, bantuan hukum untuk masyarakat miskin untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, bantuan hukum diselenggarakan oleh gubernur dan diberikan oleh pemberi bantuan sesuai ketentuan undang-undang.
"Sesuai dengan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, gubernur mendorong terbentuknya lembaga bantuan hukum dalam melakukan bantuan hukum litigasi didaerah," ucapnya.
Ada ketentuan agar masyarakat miskin yang sedang menjalani proses hukum agar mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, pertama masyarakat mengjukan permohonan bantuan hukum atas perkaranya dengan membuat uraian singkat tentang pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukumnya, kedua menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara yang dihadapi, ketiga melampirkan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.
Kata Malik, nantinya advokat atau pengacara akan dibiayai oleh pemerintah provinsi Riau atau dari pemerintah pusat jika, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan cara, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kemudian LBH tersebut didaftarkan di biro hukum Sekretariat provinsi Riau. "Dengan perda bantuan hukum ini, masyarakat miskin jangan takut menghadapi persoalan hukum," ucapnya. **zp.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Mandah Bersama Forkopimcam Tanam Jagung di Lahan PT. RSA
PELITARIAU, INDRAGIRI HILIR – Komitmen mendukung program Asta Cita Presi.
Bupati Buka Pelalawan Boat Racing 2026 di Desa Wisata Kuala Terusan, 63 Racer Adu Kecepatan di Sungai Kampar
PELITARIAU, Pelalawan - Jumat 10 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di D.
Wujudkan Warga Binaan yang Sehat, Lapas Pekanbaru Gelar Senam Pagi Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran warga bin.
Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung Prog.
Polsek Mandah Koordinasi dan Cek Lahan Jagung di Desa Bente, Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
PELITARIAU, Mandah – Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan panga.
Bupati Asmar Minta OPD Prioritaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta.








