Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1129 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2807 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5364 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2452 Kali
Sosialisasikan Pencegahan Konflik
AKBP Abas Basuni SIK : Perusahaan Harus Ikut Cegah Konflik Sosial
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik yang juga wakil ketua penanganan konflik sosial di Kabupaten Inhu
PELITARIAU, Rengat - Penanggulangan konflik sosial harus dilakukan sejak dini, dengan dilakukan kegiatan peduli sosial kemasyarakatan oleh seluruh pihak, khususnya pihak perusahaan perkebunan yang beroprasi di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) dan tidak membedakan stastus stastus sosial masyarakat lingkungannya maka sudah ikut mencegah terjadinya konflik sosial.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK Selasa (14/2/2017) malam dalam acara pisah sambut Administratur (Adm) PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) dari Sumarno pindah tugas ke menjadi (Adm) perkebunan kelapa sawit PT Karya Nusaeka Daya di Kabupaten Kutai timur Provinsi Kalimantan timur (Kaltim) dan digantikan Januar Wahyudi sebelumnya menjabat Adm perkebunan kelapa sawit PT SAM di Provinsi Kalimantan timur (Kaltim).
Kapolres Abas, yang juga menjabat wakil ketua Penanganan Konflik Sosial di Inhu ini menjelaskan, kegiatan sosial lingkungan yang dilakukan perusahaan ikut serta membangun Kabupaten Inhu sehingga kegiatan kemasyarakatan bisa menyentuh masyarakat lingkungan perusahaan.
"Bukan hanya pemerintah dengan membentuk tim penanganan konflik sosial untuk melindungi masyarakat, namun diharapkan juga, kehadiran perusahaan di Inhu khusunya perusahaan perkebunan turut melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta selalu memperhatikan sosial masyarakat secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi," ucap Abas.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan konflik sosial, kata Kapolres Abas, peraturan tersebut untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi.
"Penanganan konflik sosial ini mengatur ketentuan mengenai tindakan darurat pencegahan konflik, peran serta masyarakat, penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi terus kita lakukan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu juga disampaikannya kepada pak sumarno dan Sukma yang pindah tugas hendaknya terus bisa menjalin silaturahmi dan Pak Januar Wahyudi sebagai Adm di PT TPP dan pak Dede Putra sebagai CDO selamat bergabung di Inhu. **zpn.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK Selasa (14/2/2017) malam dalam acara pisah sambut Administratur (Adm) PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) dari Sumarno pindah tugas ke menjadi (Adm) perkebunan kelapa sawit PT Karya Nusaeka Daya di Kabupaten Kutai timur Provinsi Kalimantan timur (Kaltim) dan digantikan Januar Wahyudi sebelumnya menjabat Adm perkebunan kelapa sawit PT SAM di Provinsi Kalimantan timur (Kaltim).
Kapolres Abas, yang juga menjabat wakil ketua Penanganan Konflik Sosial di Inhu ini menjelaskan, kegiatan sosial lingkungan yang dilakukan perusahaan ikut serta membangun Kabupaten Inhu sehingga kegiatan kemasyarakatan bisa menyentuh masyarakat lingkungan perusahaan.
"Bukan hanya pemerintah dengan membentuk tim penanganan konflik sosial untuk melindungi masyarakat, namun diharapkan juga, kehadiran perusahaan di Inhu khusunya perusahaan perkebunan turut melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta selalu memperhatikan sosial masyarakat secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi," ucap Abas.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan konflik sosial, kata Kapolres Abas, peraturan tersebut untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi.
"Penanganan konflik sosial ini mengatur ketentuan mengenai tindakan darurat pencegahan konflik, peran serta masyarakat, penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi terus kita lakukan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu juga disampaikannya kepada pak sumarno dan Sukma yang pindah tugas hendaknya terus bisa menjalin silaturahmi dan Pak Januar Wahyudi sebagai Adm di PT TPP dan pak Dede Putra sebagai CDO selamat bergabung di Inhu. **zpn.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati Buka Pelalawan Boat Racing 2026 di Desa Wisata Kuala Terusan, 63 Racer Adu Kecepatan di Sungai Kampar
PELITARIAU, Pelalawan - Jumat 10 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di D.
Wujudkan Warga Binaan yang Sehat, Lapas Pekanbaru Gelar Senam Pagi Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran warga bin.
Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung Prog.
Polsek Mandah Koordinasi dan Cek Lahan Jagung di Desa Bente, Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
PELITARIAU, Mandah – Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan panga.
Bupati Asmar Minta OPD Prioritaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta.
KADIN Riau Perkuat Ekosistem Usaha Inklusif, Masuri Dorong UMKM Naik Kelas dan Hilirisasi Komoditas Unggulan
PELITARIAU, PEKANBARU – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi .








