Pilihan
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sedang Transaksi Narkotika Jenis Shabu Seberat 1 Jie, Laki Laki di Meranti Ini di Tangkap Polisi
PELITARIAU, Meranti-Sat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti Sabtu malam (14/1/17) sekira pukul 19.15 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki berinisial ME (30 tahun) warga Rinits Jln Mahmud Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah Sik melalui Paur humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmanora melalui siaran persnya Minggu (15/1/17) menginformasikan bawha Penangkapan tersangka ME berawal dari tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba jenis shabu2 di Jln. Tengku Umar tepatnya di depan SMP N 1 Selatpang.
Jelas Jhon lagi,Selanjutnya tim melalukan pengintaian dengan cara Undercover Buy dengan tersangka, pada saat akan melakukan transaksi di TKP Tim langsung mengamankan tersangka dan tersangka berusaha melakukan perlawanan untuk melarikan diri sambil membuang BB 1 (satu) bungkus plastik klip warna Bening yang diduga isinya shabu shabu sebanyak 1 (satu) jie dengan harga Rp.1.400.000.-( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).
"Saat akan melarikan diri tersangka (ME) terjatuh ke Aspal yang mengakibat kan kepala tersangka ME terluka dan langsung di bawa ke RSUD Kabupaten Meranti untuk Perawatan" Ungkapnya
Di jelaskan Jhon, Berdasarkan hasil Keterangan Dr Spesialis bedah Kapten Riadi, bahwa tersangka ME mengalami luka di kepala dan dijahit 3 jahitan, saat ini tersangka dalam keadaan normal dan sedang tidur.
Sat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti langsung mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna Bening yang diduga isinya shabu shabu sebanyak 1 (satu) jie dengan harga Rp.1.400.000.-( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ), 1 ( Satu ) Unit KBM Roda Dua Merk Suzuki Spin Warna Hitam No.Pol BM 2596 I'd, 2 ( Dua ) Unit Hp Merk Samsung Warna Putih dan Hitam.
Untuk di ketahui bersama bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu, dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Oleh karena itu akibat perbuatannya yang merupakan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu ME (30 tahun) harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan mapolres kepulauan meranti.***ek
Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031
PELITARIAU, PEKANBARU – Akademisi Dr. Maxaxai Indra, S.H., M.H., kembali diper.
Polres Indragiri Hilir Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Kamtibmas
PELITARIAU, Tembilahan – Dalam rangka mempererat silaturahmi serta memperkuat .
16.500 Warga Padati Pawai Obor 1 Muharram 1448 H, Ustadz Abdul Somad Ajak Warga Pelalawan Hijrah Akhlak
PELITARIAU, Pelalawan– Halaman Kantor Bupati Pelalawan jadi lautan cahaya, Sen.
Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kampar, Bupati Yuzar: Jalankan Amanah Dengan Integritas
PELITARIAU, Kampar – Tonggak baru pemerintahan Kabupaten Kampar resmi di.
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa te.
Rutan Rengat Tingkatkan Kompetensi Penjamah Makanan, Melalui Kursus Keamanan Pangan Siap Saji
PELITARIAU, Rengat - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat terus b.









