Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6253 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2804 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7319 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1444 Kali
DLH Rohul Berkan Waktu 1 Bulan Perbaiki Kolam Limbah PKS Torganda
Petugas Dinas Lingkungan Hindup saat mengambil sampel limbah PT Torganda
PELITARIAU, Rohul - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Hen Irpan mengakui, babwa pihaknya sudah memberikan sanksi paksaan ke Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Torganda di Kecamatan Tambusai Utara.
PKS PT. Torganda dijatuhi sanksi paksaan, terkair adanya temuan limbah mengalir di Sungai Sitalas atau Citalas, di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara. Limbah menyebabkan air sungai berubah warna kehitaman.
Terangnya, sanksi paksaan yang diberikan tidak lama setelah petugas Dinas LH Rohul mengambil sampel di aliran Sungai Sitalas sekitar 23 Oktober 2016 silam. Dimana sebelumnya, warga Tambusai Utara mengakui aliran di Sungai Sitalas berubah hitam pekat sejak bulan puasa Ramadhan, Juni 2016 lalu. Warga menduga aliran sungai itu tercemari limbah dari PKS PT. Torganda yang ada di hulu sungai.
Kemudian, pasca air Sungai Sitalas berubah warna, menurut warga, bukan hanya manusia saja yang takut beraktivitas ke aliran sungai ini. Bahkan, hewan ternak seperti sapi juga takut mendekat sungai tersebut.
Walaupun air di Sungai Sitalas sudah berubah warna kehitaman sejak Juni 2016, petugas Dinas LH Rohul, sebelumnya masih Badan Lingkungan Hidup Rohul, baru turun mengambil sampel limbah di Sungai Sitalas empat bulan kemudian, sekitar 23 Oktober 2016 silam.
Tegas Hen Irpan, isi dari sanksi paksaan diberikan ke PKS PT. Torganda yakni, perusahaan diberi waktu 15 hari sampai 1 bulan untuk memperbaiki kolam limbahnya. Walaupun diberikan saksi paksaan, PKS PT. Torganda tetap diizinkan beroperasi, tetapi mereka tetap bekerja sesuai teknis, seperti tidak diperkenankan membuang limbah yang belum memenuhi baku mutu.
Jelas Hen Irpan lagi, Dinas LH Rohul hanya bisa sekedar menjatuhi sanksi paksaan atau pencabutan izin lingkungan kepada perusahaan yang merusak lingkungan. Sedangkan pencabutan izin operasional merupakan hak kepala daerah. **DRA
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dugaan Money Politik Celeg Nasdem didalami Bawaslu Pelalawan
PELITARIAU, Pelalawan - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Pelal.
Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru dan Polsek Limapuluh, Warga Apresiasi Kinerja Polri
PELITARIAU , Pekanbaru - Dalam agenda rutinnya setiap Jum'at, pada minggu ke 3 d.
Kapolda Riau Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ikhlas
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal SIK MH, dengan .
PLN Icon Plus SBU Sumbagteng Gelar Safari Ramadan dan Berbuka Puasa Bersama
PELITARIAU, Pekanbaru - Mempererat hubungan silaturahmi, PLN Icon Plus Strategic.
Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Suasana haru menyelimuti acara pisah sambut Kepala Divis.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, OTR LK 2024 Turun Lansung Berikan Sosialisai dan Takjil Serta Nasi Kotak ke Pengendara
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Operasi Tertib Ramadhan 1445 H/2024 M pada .