Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6360 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2924 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7631 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1557 Kali
Hakim Vonis 2,5 Tahun Penjara Pelaku Pedofilia
ilustarsi :
PELITARIAU, Rohul - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan hulu (Rohul) akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, atau 2,5 tahun terhadap anak laki-laki berinisial D, pelaku pencabulan dua anak perempuan di Kecamatan Tambusai Utara, yang disebut sebagai Pedofil, kelainan perilaku pada seseorang yaitu perilaku dalam penyimpangan seksual menyukai anak-anak sebagai sasarannya.
Pada sidang pembacaan vonis, diketuai Bambang Trikoro juga Wakil Ketua PN Pasirpangaraian, dengan anggota Andika, dan Aidil Simarmata, bahwa anak laki-laki yang masih berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut bersalah.
Amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan masih di bawah umur, masing-masing inisial JS (7 tahun), dan MS (5 tahun). Kejadian tersebut terjadi di rumah terdakwa, Ungkap Majelis Hakim Pada (27/12/2016).
Pelaku D dihukum 2,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, dan akan diberikan pelatihan kerja selama tiga bulan. Untuk sementara, terdakwa belum ditahan, sebab masih ada waktu tujuh hari untuk fikir-fikir kedua belah pihak.
Vonis terhadap D sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohul, Juanda Sitorus, yakni tuntutan 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar, sesuai Pasal 76 (d) jo 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
JPU Kejari Rohul Juanda Sitorus, mengatakan bila sesuai tuntutan vonis majelis hakim masih jauh dari harapan. Namun demikian, dirinya akan berkoordinasi dengan atasan, apakah akan mengambil langkah hukum (banding) atau tidak.
"Terdakwa dan keluarga korban masih punya waktu tujuh hari sebelum mengambil langkah hukum," jelas pria yang akrab disapa Juan.
Sementara, S, ayah dari korban JS dan MS, mengaku masih kurang terima dengan vonis hakim, apalagi yang menjadi korban 2 anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Namun demikian, S juga belum bisa memutuskan, apakah akan mengajukan banding, atau menerima vonis hakim. Sebab, ia masih perlu berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. **DRA
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.