Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1031 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2649 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5202 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2373 Kali
Hakim Vonis 2,5 Tahun Penjara Pelaku Pedofilia
ilustarsi :
PELITARIAU, Rohul - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan hulu (Rohul) akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, atau 2,5 tahun terhadap anak laki-laki berinisial D, pelaku pencabulan dua anak perempuan di Kecamatan Tambusai Utara, yang disebut sebagai Pedofil, kelainan perilaku pada seseorang yaitu perilaku dalam penyimpangan seksual menyukai anak-anak sebagai sasarannya.
Pada sidang pembacaan vonis, diketuai Bambang Trikoro juga Wakil Ketua PN Pasirpangaraian, dengan anggota Andika, dan Aidil Simarmata, bahwa anak laki-laki yang masih berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut bersalah.
Amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan masih di bawah umur, masing-masing inisial JS (7 tahun), dan MS (5 tahun). Kejadian tersebut terjadi di rumah terdakwa, Ungkap Majelis Hakim Pada (27/12/2016).
Pelaku D dihukum 2,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, dan akan diberikan pelatihan kerja selama tiga bulan. Untuk sementara, terdakwa belum ditahan, sebab masih ada waktu tujuh hari untuk fikir-fikir kedua belah pihak.
Vonis terhadap D sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohul, Juanda Sitorus, yakni tuntutan 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar, sesuai Pasal 76 (d) jo 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
JPU Kejari Rohul Juanda Sitorus, mengatakan bila sesuai tuntutan vonis majelis hakim masih jauh dari harapan. Namun demikian, dirinya akan berkoordinasi dengan atasan, apakah akan mengambil langkah hukum (banding) atau tidak.
"Terdakwa dan keluarga korban masih punya waktu tujuh hari sebelum mengambil langkah hukum," jelas pria yang akrab disapa Juan.
Sementara, S, ayah dari korban JS dan MS, mengaku masih kurang terima dengan vonis hakim, apalagi yang menjadi korban 2 anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Namun demikian, S juga belum bisa memutuskan, apakah akan mengajukan banding, atau menerima vonis hakim. Sebab, ia masih perlu berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. **DRA
BERITA LAINNYA +INDEKS
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.
Buktikan Komitmen, Satresnarkoba Polres Kampar Gencar Berantas Narkoba Demi Keamanan Wilayah
PELITARIAU, KAMPAR – Komitmen tanpa kompromi dalam perang melawan narkoba kemb.
Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu, Amankan 4,70 Gram Sabu
PELITARIAU, Tembilahan Hulu - Senin 8 Juni 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres In.








