Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6363 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2924 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7635 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1557 Kali
Rohul Sudah Terapkan, Aplikasi e-Tilang Memangkas Birokrasi dan Mencegah Pungli
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, menandatangani MoU e-Tilang dengan instansi terkait.
PELITARIAU, Rohul - Polres Rokan hulu (Rohul) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraia, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). MoU yang dilakukan Polre Rohul untuk menerapkan sanksi elektonik-Tilang (e-Tilang) terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalulintas.
Kerjsama instansi terkait yang dituangkan dalam MoU tersebut langsung ditandatangani masing-masing pimpinan institusi yaitu, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Kajari Rohul Syafiruddin, Ketua Pengadilan Negeri Sarudi, dan Pimpinan Bank BRI Pasir Pengaraian Agung.
Dalam memberlakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas melalui sistem sanksi tilang elektronik (e-Tilang), penerapannya dapat memangkas birokrasi dan aksi calo yang dimanfaatkan oknum dilapangan yang tidak bertanggung jawab.
"Semua yang dilakukan polisi, ini sebagai bentuk pelayanan prima di bidang penegakan hukum. Khusus pelanggaran hukum di jalan raya wilayah hukum Polres Rohul sistim sanksi dan aplikasi sudah disiapkan," kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto.
Sementara itu kasat lantas Polres Rohul AKP Dasmaliki mengatakan, pihaknya telah siap untuk menerapkan aplikasi e-Tilang kepada pelanggar lalulintas. "Kita juga telah menyediakan aplikasi e-tilang kepada seluruh anggotanya yaitu melalui smartphone berbasis Android," jelasnya. **dra.
Kerjsama instansi terkait yang dituangkan dalam MoU tersebut langsung ditandatangani masing-masing pimpinan institusi yaitu, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Kajari Rohul Syafiruddin, Ketua Pengadilan Negeri Sarudi, dan Pimpinan Bank BRI Pasir Pengaraian Agung.
Dalam memberlakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas melalui sistem sanksi tilang elektronik (e-Tilang), penerapannya dapat memangkas birokrasi dan aksi calo yang dimanfaatkan oknum dilapangan yang tidak bertanggung jawab.
"Semua yang dilakukan polisi, ini sebagai bentuk pelayanan prima di bidang penegakan hukum. Khusus pelanggaran hukum di jalan raya wilayah hukum Polres Rohul sistim sanksi dan aplikasi sudah disiapkan," kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto.
Sementara itu kasat lantas Polres Rohul AKP Dasmaliki mengatakan, pihaknya telah siap untuk menerapkan aplikasi e-Tilang kepada pelanggar lalulintas. "Kita juga telah menyediakan aplikasi e-tilang kepada seluruh anggotanya yaitu melalui smartphone berbasis Android," jelasnya. **dra.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.
Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Tanjung Samak
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyalurkan sejumla.
Plt Bupati Asmar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Kodim 0301 Pekanbaru Ucapkan Selamat HUT ke 65 Korem 031 Wira Bima
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 65 K.