Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1031 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2649 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5202 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2373 Kali
Rohul Sudah Terapkan, Aplikasi e-Tilang Memangkas Birokrasi dan Mencegah Pungli
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, menandatangani MoU e-Tilang dengan instansi terkait.
PELITARIAU, Rohul - Polres Rokan hulu (Rohul) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraia, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). MoU yang dilakukan Polre Rohul untuk menerapkan sanksi elektonik-Tilang (e-Tilang) terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalulintas.
Kerjsama instansi terkait yang dituangkan dalam MoU tersebut langsung ditandatangani masing-masing pimpinan institusi yaitu, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Kajari Rohul Syafiruddin, Ketua Pengadilan Negeri Sarudi, dan Pimpinan Bank BRI Pasir Pengaraian Agung.
Dalam memberlakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas melalui sistem sanksi tilang elektronik (e-Tilang), penerapannya dapat memangkas birokrasi dan aksi calo yang dimanfaatkan oknum dilapangan yang tidak bertanggung jawab.
"Semua yang dilakukan polisi, ini sebagai bentuk pelayanan prima di bidang penegakan hukum. Khusus pelanggaran hukum di jalan raya wilayah hukum Polres Rohul sistim sanksi dan aplikasi sudah disiapkan," kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto.
Sementara itu kasat lantas Polres Rohul AKP Dasmaliki mengatakan, pihaknya telah siap untuk menerapkan aplikasi e-Tilang kepada pelanggar lalulintas. "Kita juga telah menyediakan aplikasi e-tilang kepada seluruh anggotanya yaitu melalui smartphone berbasis Android," jelasnya. **dra.
Kerjsama instansi terkait yang dituangkan dalam MoU tersebut langsung ditandatangani masing-masing pimpinan institusi yaitu, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Kajari Rohul Syafiruddin, Ketua Pengadilan Negeri Sarudi, dan Pimpinan Bank BRI Pasir Pengaraian Agung.
Dalam memberlakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas melalui sistem sanksi tilang elektronik (e-Tilang), penerapannya dapat memangkas birokrasi dan aksi calo yang dimanfaatkan oknum dilapangan yang tidak bertanggung jawab.
"Semua yang dilakukan polisi, ini sebagai bentuk pelayanan prima di bidang penegakan hukum. Khusus pelanggaran hukum di jalan raya wilayah hukum Polres Rohul sistim sanksi dan aplikasi sudah disiapkan," kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto.
Sementara itu kasat lantas Polres Rohul AKP Dasmaliki mengatakan, pihaknya telah siap untuk menerapkan aplikasi e-Tilang kepada pelanggar lalulintas. "Kita juga telah menyediakan aplikasi e-tilang kepada seluruh anggotanya yaitu melalui smartphone berbasis Android," jelasnya. **dra.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 Untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Jakarta - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, memim.
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
PELITARIAU, Tembilahan – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahu.
Dirlantas Polda Riau Salurkan 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih
PELITARIAU, Pekanbaru – Kepedulian Polda Riau terhadap masyarakat terus .
Wabup Muzamil Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Tetap Netral pada Pilkades 2026
PELITARIAU,Meranti - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menegask.
Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Meranti Unggul dan Agamis
PELITARIAU,Meranti - Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan Pemerin.
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 80 Wakapolres Buka Tournamen Bola Volly Semarakan Kampung Tangguh Anti Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Tournamen Bola Volly Kampung Tangguh Anti Narkoba Dalam Ran.








