Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1127 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2800 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5354 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2450 Kali
Anak Terjerat Kasus Pidana, Langkah Ini Yang dilakukan Polres Inhu
Kanit PPA Polres Inhu Ipda Kharul berfose bersama anggotanya.
PELITARIAU, Inhu - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indragiri hulu (Inhu) komit melakukan Diversi dalam kasus pidana yang menjerat anak dibawah umur sebagai pelaku pidana. Dari Januari sampai dengan November 2016 ada 21 kasus pidana yang melibatkan anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku.
Kasus pidana anak yang di proses oleh Polres Inhu menerapkan Diversi adalah, diamana anak menjadi menjadi pelaku. Dengan diversi maka anak yang bersangkutan dibina mentalnya oleh negara.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. dari jumlah perkara anak yang ditangani unit PPA Satreskrim Polres Inhu, 8 orang anak dalam perkara anak menjadi pelaku penyelesain perkaranya dengan Diversi.
Kasat Resrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH Sik melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Inhu Ipda Khairul berbincang dengan pelitariau.com Minggu (4/12) menjelaskankan, kalau ketika anak dibawah umur menjadi pelaku pidana, maka akan dikedepankan proses di Versi," ujarnya.
Setelah diversi, pelaku menjalani rehabilitasi di panti binaan remaja Rumbai Pekanbaru. "Upaya hukum adalah jalan terakhir untuk penanganan kasus pelaku anak. Tindakan itu tidak semua karena kesalahan anak ada faktor kurangnya pengawasan oleh orang tua kepada anak," jelas polisi yang gemar ngegym ini.
Namun dalam perkara anak menjadi korban kejahatan seksual, pelaku dihukum berat dengan ancaman 10 tahun penjara sesuai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Peran orangtua dalam pengawasan anak sangat penting. Banyak anak yang melanggar aturan dan menjadi korban karena kurang pengawasan,” ujar polisi berbadan kerkar ini mengulangi sebab akibat terjadinya pidana anak.
Diciontohkanya, kasus yang terjadi kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dan persetubuhan anak dibawah umur kerap terjadi, dimana pelaku adalah orang dekat dari anak yang menjadi korban tersebut. "Kejahatan seksual terhadap anak, dipastikan pelakunya adalah orang dekat, dengan demikian kita minta orang tua lebih mengontrol dan mengawasi anak mereka," ujarnya.**zpn
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati Asmar Minta OPD Prioritaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta.
KADIN Riau Perkuat Ekosistem Usaha Inklusif, Masuri Dorong UMKM Naik Kelas dan Hilirisasi Komoditas Unggulan
PELITARIAU, PEKANBARU – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi .
Resmikan Mako Baru Polsek Rangsang Barat, Kapolres Meranti Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Profesionalisme Personel
PELITARIAU,Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK,.
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah dan Kasih
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kem.
Bupati Asmar Percepat Persiapan Lahan Gudang Bulog di Dorak, Targetkan Pembangunan Segera Dimulai
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar memimpin rapa.
Pemkab Meranti dan Konsulat Malaysia Perkuat Kerja Sama, Buka Peluang Kerja, Beasiswa, hingga Pasar Produk Lokal
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat hub.








